MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio SH, Mh kepada Kasat Reskrim Polres Mojkkerto, Selasa 26/9/23 di Ruang Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasi Intel Kejari mengatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan amanat UU KUHAP No 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan UU 17 tahun 2011 tentang Intelejen Negara, sehingga penanganan suatu perkara dilaksanakan secara terukur dan tuntas.
“Hal ini adalah pertama kalinya penanganan perkara oleh bidang intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto dengan menyerahkan tindak lanjutnya ke aparat penegak hukum lain. Hal ini dikarenakan dalam penanganan perkara ditemukan dugaan peristiwa hukum pidana (umum), sehingga dalam KUHAP patut untuk diserahkan ke instansi yang berwenang yaitu penyidik Polres Mojokerto. Ini wujud dari penegakan intelejen penegakan hukum atau yustisial oleh Kejaksaan”, tutur Kasi Intel Kejari Mojokerto kepada indexberita.com
Kasatreskrim juga menerima pelimpahan perkara dari Kanit Tipidum.
” Pelimpahan perkara seperti ini sudah biasa terjadi untuk ditangani, dan ini adalah bentuk sinergi antar aparat penegak hukum di Indonesia, dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku”, pungkas Kasatreskrim.
Red : Syim