Home / Kriminal

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:35 WIB

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

 

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Terlibat cek cok dan melontarkan kata kasar karena emosi, seorang suami tega habisi nyawa istri kedua dengan racun tikus.

Kejadian berawal dendam irfan (pelaku 1) kepada istri keduanya, Meinwati alias Shinta yang sempat terjadi cek cok antara keduanya dan Shinta melontarkan kalimat kasar kepada Irfan.

Saat cek cok korban dan pelaku berada pada kamar kos ibu Hj Rahmawati Ds Nambangan, Kec Mojosari, Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.

READ  Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Dari kalimat kasar yang terlontar oleh Shinta, Irfan memendam dendam untuk mengakhiri hidup sang istri dengan menyuruh temannya (pelaku 2)

Irfan menyuruh Supaino mencampurkan cairan yang mengandung racun yang di campurkan ke martabak dan jus melon kemudian di berikan kepada Shinta
seperti keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho jenis racun yang dicampurkan adalah racun tikus.

READ  Resahkan Warga, 5 Pelaku Gengster Bersajam Diringkus Polres Mojokerto 

Kemudian Shinta merasa pusing dan lemas setelah mengkonsumsi kedua makanan tersebut. Kemudian korban di larikan ke rumah sakit oleh kedua teman korban menuju RSUD Soekandar sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban pun mendapatkan penanganan serius oleh dokter UGD namun kondisi korban kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Dan sekitar pukul 04.00 WIB, Shinta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RSUD Soekandar.

READ  Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

“Kedua pelaku telah melakukan pembunuhan berencana menghilangkan nyawa orang lain”, terang Kepala Kejari (Kajari) Mojokerto, Silvia Triana Hapsari.

Kedua pelaku di jerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang Sukses Sita 1.650 Botol Miras dalam 2 Hari”

Kriminal

Kriminal

Memanfaatkan Kecelakaan untuk Mencuri Motor, Pelaku Curanmor Ditangkap

Kriminal

Kerja Tak Sesuai Target, Korban Marah – Pelaku Balas dengan Pembunuhan

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Upaya Polres Mojokerto untuk Menangani Sindikat Penipuan Investasi Bodong

Kriminal

PNS di Mojokerto Ditahan karena Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp 203 Juta”

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah
?>