Home / Kriminal

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:35 WIB

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

 

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Terlibat cek cok dan melontarkan kata kasar karena emosi, seorang suami tega habisi nyawa istri kedua dengan racun tikus.

Kejadian berawal dendam irfan (pelaku 1) kepada istri keduanya, Meinwati alias Shinta yang sempat terjadi cek cok antara keduanya dan Shinta melontarkan kalimat kasar kepada Irfan.

Saat cek cok korban dan pelaku berada pada kamar kos ibu Hj Rahmawati Ds Nambangan, Kec Mojosari, Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.

READ  Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Dari kalimat kasar yang terlontar oleh Shinta, Irfan memendam dendam untuk mengakhiri hidup sang istri dengan menyuruh temannya (pelaku 2)

Irfan menyuruh Supaino mencampurkan cairan yang mengandung racun yang di campurkan ke martabak dan jus melon kemudian di berikan kepada Shinta
seperti keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho jenis racun yang dicampurkan adalah racun tikus.

READ  Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Kemudian Shinta merasa pusing dan lemas setelah mengkonsumsi kedua makanan tersebut. Kemudian korban di larikan ke rumah sakit oleh kedua teman korban menuju RSUD Soekandar sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban pun mendapatkan penanganan serius oleh dokter UGD namun kondisi korban kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Dan sekitar pukul 04.00 WIB, Shinta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RSUD Soekandar.

READ  Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

“Kedua pelaku telah melakukan pembunuhan berencana menghilangkan nyawa orang lain”, terang Kepala Kejari (Kajari) Mojokerto, Silvia Triana Hapsari.

Kedua pelaku di jerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Kriminal

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Kriminal

Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo
Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Polres Mojokerto Kota  Gagalkan Sindikat Narkoba Sasar Pelajar, Selamatkan 1 Juta Jiwa”

Kriminal

Memanfaatkan Kecelakaan untuk Mencuri Motor, Pelaku Curanmor Ditangkap

Kriminal

Pencurian 2 Kotak Amal Di Masjid Al Mubarok Trowulan Terpantau CCTV

Kepolisian

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat
?>