Home / JOMBANG / Kepolisian

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:14 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Utama

Foto Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Jombang. Indexberita.com  – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, Korban KAK, diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni JG, 23 tahun alamat Jogoroto Jombang dan AZ, 20 tahun alamat Mojoagung Jombang.

READ  Polwan Polres Mojokerto Ajak ODGJ Joget Poco-Poco untuk Kebahagiaan dan Kesehatan

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

READ  Kapolsek Trowulan Bersama Petani Dukung Ketahanan Pangan dengan Tanam Jagung di Lahan Setengah Hektar

Pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.
Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.
Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

READ  HUT Korpri, PLT Bupati Subandi Sampaikan Pesan Presiden untuk ASN di Sidoarjo

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Bimbingan Teknis Penyusunan dan Reviu Renstra PD Tahun 2025-2029

Kepolisian

Kapolsek Dlanggu , Pimpin Sterilisasi di 2 Gereja Dengan Anjing Pelacak K9 dari Polres Mojokerto. 

JOMBANG

Apel Konsolldasi Bhabinkamtibmas Polres Jombang dalam rangka Percepatan ketahanan Pangan

JOMBANG

Penutupan TMMD di Jombang oleh Pj Bupati Sugiat Disertai Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Kepolisian

Peduli Penghijauan, Polres Jombang Gelar Penanaman Pohon Serentak

Kepolisian

Pj Bupati Jombang Buka Lomba Kirab Drum Band Kapolres Cup 2023

JOMBANG

Polres Jombang Ajak PHRI Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

JOMBANG

Hadapi Pemilu, Polres Jombang Gelar Latpraops Mantap Brata Semeru 2024
?>