Home / JOMBANG / Kepolisian

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:14 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Utama

Foto Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Jombang. Indexberita.comĀ  – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, Korban KAK, diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni JG, 23 tahun alamat Jogoroto Jombang dan AZ, 20 tahun alamat Mojoagung Jombang.

READ  Trowulan Gelar Dialogis dengan Perangkat Desa Beloh untuk Jaga Kamtibmas

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

READ  Kasat Lantas Polres Mojokerto Gelar Inspeksi Kendaraan dan Tes Urine Pengemudi PO Djoko Kendil

Pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.
Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.
Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

READ  Dinas sosial jombang mendampingi bedah kamar untuk lansia dalam rangka peringatan hari lansia

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kapolsek Dlanggu Berikan Bantuan kepada Tukang Pijat di Segunung

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Patroli Malam di Perlintasan Kereta Api Desa Bicak untuk Tingkatkan Keamanan

JOMBANG

Patroli Gabungan Dengan Instansi Terkait, Polres Jombang Amankan 62 Orang dan 39 Sepeda Motor

Kepolisian

Sertijab Kapolres Mojokerto di Polda Jatim, AKBP Andi Yudha Pranata Resmi Gantikan AKBP Ihram Kustarto

Kepolisian

Jaringan Narkoba Terkuak, Barang Bukti Senilai Rp1,1 Miliar Disita

Kepolisian

Polresta Mojokerto Kenalkan Aplikasi ILMU Semeru Dan Serahkan BB Lakalantas

Kepolisian

Respon Cepat Bencana, Polsek Sooko Bersama TNI Bantu Korban Puting Beliung
?>