Home / JOMBANG / Kepolisian

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:14 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Utama

Foto Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Jombang. Indexberita.comĀ  – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, Korban KAK, diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni JG, 23 tahun alamat Jogoroto Jombang dan AZ, 20 tahun alamat Mojoagung Jombang.

READ  Satpol PP Jombang Intensif Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal, Ajak Warga Aktif Melapor

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

READ  Penutupan TMMD di Jombang oleh Pj Bupati Sugiat Disertai Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.
Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.
Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

READ  Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polsek Dlanggu Miliki Inovasi Bubur Sruntul, Ini Tujuannya

JOMBANG

Ratusan Personil Polres Jombang Disiagakan, Amankan Nataru 2024

Kepolisian

Polda Jatim Terjunkan 13.034 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Nataru 2023/2024

Kepolisian

Kapolsek Dlanggu Bersama Danramil Sapa Jemaat GPdi Dalam Kegiatan Ibadah Umat Kristiani

Kepolisian

Ngopi Bareng Pak Babin, Cara Polsek Gudo Jombang Serap Aspirasi Warga

Kepolisian

Kapolsek dan Danramil Trowulan Gelar Baksos Sembako di Desa Bicak

JOMBANG

Satlantas Polres Jombang Beri SIM Gratis Kepada 7 Pelajar Sukses Lulus Ujian Teori dan Praktik

Kepolisian

Polresta Mojokerto Siapkan Personil Gelar Sispam kota, jelang pemilu 2024
?>