Home / JOMBANG / Kepolisian

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:14 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Utama

Foto Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Jombang. Indexberita.com  – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, Korban KAK, diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni JG, 23 tahun alamat Jogoroto Jombang dan AZ, 20 tahun alamat Mojoagung Jombang.

READ  Santri Tebuireng Lolos Akpol Tanpa Biaya, Gus Kikin Apresiasi Seleksi Polri

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

READ  Minggu Kasih, Polres Jombang Kunjungi Gereja di Ngoro Ajak Jaga Kamtibmas

Pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.
Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.
Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

READ  Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Ops Zebra Semeru 2024

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polres Jombang Serahkan Hewan Kurban Kepada Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

Kepolisian

Patroli Cooling System Polsek Trowulan di Desa Watesumpak Berjalan Kondusif

JOMBANG

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dan Kirim Sampel Tulang ke Labfor Polda Jatim, Terkait Kasus Mutilasi

Kepolisian

Balap Liar di Dusun Sambigede Resahkan Warga, Polres Mojokerto Siap Tindak Tegas

Kepolisian

Tampung Keluhan Masyarakat, Polres Jombang Gelar Program Jum’at Curhat

Kepolisian

Polsek Trowulan Atur Lalu Lintas di Simpang Tiga Lengkong

Kepolisian

Jelang Nataru, Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024

Kepolisian

Kapolsek Diwek Polres Jombang Dianugerahi Bintang Lencana Dharma Satya Budaya 2024
?>