Home / Hukum

Senin, 8 Juni 2020 - 08:28 WIB

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk Sindikit pencurian Kendaraan Bermotor satu pelaku melawan Petugas akhirnya Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka pencurian kendaraan bermotor Kamis (04/06/2020) dini hari.

Pelaku curanmor yang diketahui bernama Sunyoto (39), warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo itu akhirnya meninggal di Rumah Sakit setelah sebelumnya berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan jenis Revolfer.

Selain meringkus Sunyoto, Polisi juga mengamankan tersangka lain yaitu Eko Wahono (38) warga Kecamatan Porong, Sidoarjo, dan Mohammad Rifa’i (50) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

READ  Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

“Eko bertindak sebagai eksekutor, sementara Beh atau Mohammad Rifa’i ini berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung.

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari aksi para pelaku di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat itu pelaku berhasil mencuri sepeda Honda Beat nopol S-3786-QT milik Pa’i yang terparkir di depan warung Jalan Raya Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan pengejaran berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sempat tertangkap kamera CCTV. Tim Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melihat para pelaku (Sunyoto,dkk) diduga akan melakukan tindak kejahatan pencurian di kandang ayam milik orang yang belum diketahui identitasnya.

READ  Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penerapan New Normal, Penertiban Dan Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya melumpuhkan petugas. Tapi Alhamdulillah, saat ditembakkan, peluru ket (macet), sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang membuat pelaku meninggal dunia,” tegasnya.

Polres Mojokerto hingga saat ini terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada tersangka lain yang belum berhasil diamankan. Mereka adalah BN dan YN, yang saat ini masih dalam pengejaran.

READ  Taati Prokes ,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Pagi Dan Malam

“Komplotan ini tidak hanya melakukan kejahatan di wilayah Mojokerto, namun kabarnya juga di Polres Sidoarjo. Mereka sudah berkali-kali melakukan tindakan kejahatan pencurian,” imbuh Kapolres.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api Revolver rakitan warna silver beserta lima amunisi kaliber 9 mm, dua hand phone, dan satu unit sepeda motor merk Vario warna merah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

27 Sertifikat Milik Bupati Non Aktif MKP Di sita KPK

Hukum

Di Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2020 Satlantas Polres Mojokerto Menindak 108 Pelanggar

Hukum

Kapolda Kalteng Gandeng Insan Pers

Hukum

Kapolresta Mojokerto Patroli Gusar Masyarakat Saur Bersama

Hukum

Jelang Mayday, Kapolresta Mojokerto bagi Takjil dan Diskusi Bersama Pengurus SPTP PT. Inti Dragon Suryatama
Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur

Hukum

Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur

Hukum

Peduli Bencana NTT, Polresta Mojokerto Kirim Bantuan Obat dan Masker

Hukum

HUT YKB ke 41, Kapolresta Bersama YKB Mojokerto Kota menerima Arahan Kapolda Jatim
?>