Home / Hukum

Kamis, 14 Oktober 2021 - 21:29 WIB

Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H, didampingi Kasat Samapta Dan Kasi Humas Polresta Mojokerto. Melaksanakan kegiatan konferensi pers, tindak pidana ringan atau tipiring miras, bertempat di joglo Sabhara Polresta Mojokerto, Kamis (14/10/2021) Sore.

Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) yang berjenis arak bali, yang disita dari tersangka SC (LK), 32 Pekerja swasta asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang ditangkap saat melakukan transaksi jual beli miras mengunakan sistem COD dengan pelanggan di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.

READ  Buka Kejuaraan Pencak Silat, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Ciptakan Kondusifitas

Sebanyak 387 botol miras yang terdiri dari 142 botol arak bali Flame brush 600 ml, 115 arak bali natural 600 ml, 29 arak bali 1,5 L, 44 arak bali Bluberry 600 ml, 57 arak bali pandan 600 ml.

READ  Bidang Humas Polda Jatim Siap Wujudkan WBK dan WBBM Satker di Polda Jatim

”Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras, dan masih akan ke jringanjringan yang mndistribusikan miras sampai ke induster”. Kata Kapolresta Mojokerto

Kapolresta mojokerto menghimbau agar masyarakat kota mojokerto meninggalkan minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah, apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat.

READ  Kapolda Jatim Mengecek Kesiapan Malam Gebyar Nusantara Gemilang Jawa Timur 2022

“Pelaku bisa dijerat dalam pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang pengawsan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan penjara, denda paling banyak Rp 50 juta”. Tutup Kapolres (RS/ND/HMS)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Mojokerto Berikan Arahan Mitigasi Bencana Alam

Hukum

Kapolresta Mojokerto Berikan Arahan Mitigasi Bencana Alam

Hukum

Kapolresta Mojokerto Siap Mengikuti Arahan dalam Vidcon Kapolda Jatim

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Beri Ucapan Lebaran

Hukum

Kapolres Berbagi Tahjil Nasi Bungkus dan Masker Kepada Masyarakat Yang Membutuhk

Hukum

Ops Bina Kusuma 2023, Polresta Mojokerto Patroli Dialogis ke Tempat Hiburan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Pengetatan PPKM Darurat di Exit Tol

Hukum

Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

Hukum

Audisi Dai Polisi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme
?>