Home / Kriminal

Selasa, 15 April 2025 - 15:24 WIB

Modus Ranjau dan Peta Lokasi, Jaringan Sabu Antar Kabupaten Terbongkar

Jombang .Indexberita.com Satresnarkoba Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Mojokerto dan Jombang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 3,5 ons (350 gram) dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Awalnya, petugas menangkap seorang tersangka, yang kemudian dikembangkan dan mengarah pada dua tersangka lain, yakni Acong dan saudaranya. Dari keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 1,7 ons (170 gram).

READ  Pencurian 2 Kotak Amal Di Masjid Al Mubarok Trowulan Terpantau CCTV

Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi berhasil menangkap pengedar lainnya di wilayah Jombang bernama Ali Fikri, dengan barang bukti sabu seberat 8 gram. Ali diketahui telah menjual 2 gram dari 10 gram sabu yang ia pesan.

“Modus operandi mereka adalah dengan cara ranjau, yaitu meletakkan barang di titik tertentu sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli,” jelas AKP Ahmad Yani.

READ  Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Pengungkapan kedua terjadi di wilayah Jombang, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni IW alias Jeber dan US alias Osin, dengan barang bukti sabu seberat 1,73 ons (173 gram).

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial C. Transaksi dilakukan dengan sistem peta atau penunjuk lokasi barang. Dua kasus ini diketahui tidak saling berkaitan, meskipun modusnya serupa.

READ  Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas

Polisi juga berhasil mengungkap kasus lainnya di wilayah Mojoagung dengan menangkap tersangka DM. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemasok sabu berasal dari daerah Trowulan. Total barang bukti yang diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 3,5 ons, atau setara dengan nilai sekitar Rp350 juta jika dihitung berdasarkan harga pasar Rp1 juta per gram.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Yani.

 

Penulis Hasyim

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Bule Gasak Uang di Toko Perabotan Trowulan, Modus Ajak Ngobrol dan Tukar Uang

Kriminal

Pembobol Brangkas SMKN 1 Pungging Di Ringkus

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Di Temon Trowulan, Dihadiahi Timah Panas Dua Kakinya

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Kriminal

Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Kriminal

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon
?>