Home / Hukum

Rabu, 7 September 2022 - 11:28 WIB

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Mojokerto Berhasil Sita 42,29 Gram Sabu Dari 26 Kasus Dengan 31 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Mojokerto Berhasil Sita 42,29 Gram Sabu Dari 26 Kasus Dengan 31 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Mojokerto Berhasil Sita 42,29 Gram Sabu Dari 26 Kasus Dengan 31 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Mojokerto Berhasil Sita 42,29 Gram Sabu Dari 26 Kasus Dengan 31 Tersangka

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Polres Mojokerto menggelar konferensi pers release hasil operasi tumpas Narkoba semeru tahun 2022 .di halaman Polres Mojokerto pada Rabu( 7/9/2022) pagi

Terbukti, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, terhitung dari tanggal 22 Agustus s/d 02 September 2022 atau selama 12 hari, telah sukses dan berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 orang tersangka yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, saat menggelar konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Halaman Kantor Polreskab Mojokerto.

READ  Komunitas Jeep MJC Bersama Kapolresta Mojokerto Berikan Bantuan Air Bersih Dan Uang Kepada 25 Kaum Duafa

Didampingi jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Kasubag Humas Polres Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 tersangka penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Mojokerto dalam operasi pemberantasan narkoba Tumpas Semeru 2022.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat dan semua pihak diwilayah hukum Polres Mojokerto untuk berperan aktif untuk bersinergi, agar terciptanya wilayah ini menjadi aman dan kondusif serta terbebas dari Narkoba dan sejenisnya,” jelasnya.

Kapolres Mojokert juga merinci hasil ungkap kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Selama 12 hari ini terhitung mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 2022, Untuk rekapitulasi hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan sasaran sabu, Inex, ganja, heroin atau psikotropika dan obat keras lainnya, Total pengungkapan selama 12 hari ini sebanyak 26 kasus dan 31 tersangka. Barang bukti yang berhasil yaitu sabu sebanyak 42,29 gram, double L sebanyak 11960 butir, dan juga barang bukti lain yang berhasil disita yaitu handphone sebanyak 26 buah, roda motor 26 unit, timbangan 2 buah dan juga uang tunai sebanyak Rp. 3.440.000.

READ  Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

Adapun usia tersangka adalah, untuk tersangka penyalahguna narkoba, usia 19-24 Tahun ada 10 tersangka, usia 25-64 Tahun ada 21 tersangka. Sehari harinya, para tersangka bekerja di swasta maupun wiraswasta.

 

“Kami terus memantau dengan ketat, beberapa wilayah kecamatan yang dianggap rawan. Kami berhasil mengungkap semuanya, terlihat jelas berada di depan kita. Kerja keras dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder berkaitan dengan sinergitas untuk operasi tumpas narkoba ini, kami tidak bisa bekerja sendirian sehingga ini hasil dari seluruhnya, untuk betul-betul memberantas dan memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

READ  Polres Malang Berhasil Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka

Polres Mojokerto telah memenuhi target yang telah ditetapkan dari Polda, dan ini juga merupakan dari perintah sesuai dengan petunjuk perintah dari bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Kita melaksanakannya, betul-betul memerangi untuk memberantas narkoba, supaya tidak merusak generasi muda, bahkan juga harus bilang sampai dengan akar-akarnya. Ini bukti komitmen kami, supaya betul betul Wilayah hukum Polres Mojokerto bebas dari narkoba dan menjadikan harkamtibmas yang kondusif. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gowes Semeru Tangguh Bersahabat dengan Komunitas LCC Dan Sapa Warga 

Hukum

Tatap Muka dengan Pengurus, Ini Arahan Pembina Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota
Jelang Perayaan Natal Polresta Mojokerto Patroli Di Sejumlah Gereja Di Mojokerto Kota

Hukum

Jelang Perayaan Natal Polresta Mojokerto Patroli Di Sejumlah Gereja Di Mojokerto Kota

Hukum

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Kenalkan Rambu Lalu lintas Sejak Dini Pada Pelajar SDN

Hukum

Kapolresta Mojokerto Peduli Sosial Bedah Rumah Di Panti Asuhan Yayasan Yatim Piatu Yamubina

Hukum

Ramadan 1444H, Ini Imbauan Kamtibmas Kapolresta Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Kenaikan Pangkat Disertai Dengan Integritas

Hukum

Bakti Sosial Jumat Berkah Polresta Mojokerto ke Ponpes Tahfidz Darul Hikmah
?>