Mojokerto.Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai memperketat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan setelah insiden meninggalnya seorang teknisi asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu. Langkah itu mengemuka dalam audiensi antara jajaran Pemkab Mojokerto dengan perwakilan Mojokerto Watch yang digelar pada Selasa (7/4/2026).
Audiensi berlangsung di ruang rapat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dengan melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Tenaga Kerja, Badan Kesbangpol, manajemen PT SPS, serta unsur masyarakat sipil.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengapresiasi peran masyarakat dalam ikut mengawasi jalannya tata kelola ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting agar pengelolaan tenaga kerja, termasuk TKA, dapat berjalan lebih tertib ke depan.
Ia juga menyebut, kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT SPS telah ditangani oleh pihak berwenang, sementara pemerintah daerah akan terus mendorong langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dari pihak Mojokerto Watch, juru bicara H Priyo bersama HM Rifa’i menyoroti masih lemahnya kepatuhan pelaporan tenaga kerja asing oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto.
Mereka menilai setiap perusahaan wajib menyampaikan data penggunaan TKA kepada instansi terkait, karena selain menyangkut pengawasan, juga berkaitan dengan kewajiban administrasi daerah.
Priyo bahkan menegaskan pihaknya akan terus melakukan kontrol sosial apabila fungsi pengawasan terhadap tenaga kerja asing dinilai belum berjalan maksimal.
Sementara itu, Manajer HR PT SPS, Hendro Djarot, menyebut insiden yang menewaskan teknisi asal China tersebut sebagai musibah yang tidak diinginkan siapa pun.
Pihak perusahaan, kata dia, akan melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja, termasuk penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) dalam dua bahasa agar lebih mudah dipahami seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja asing.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen memperbaiki mekanisme pelaporan tenaga kerja asing secara rutin setiap bulan.
Kasus meninggalnya teknisi asing di PT SPS sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diketahui korban bekerja dengan visa kunjungan dan insiden tersebut ramai diperbincangkan di berbagai media. Situasi ini turut mendapat perhatian khusus dari Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra.(Syim)