Home / Hukum

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:22 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Foto. Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Mojokerto, Indexberita.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap sembilan pelaku Pengeroyokan yang terjadi di dekat Stadion Gajah Mada Mojosari. Dari penangkapan kesembilan pelaku itu yang antara lain enam orang dewa dan tiga anak masih dibawah umur.

AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, jumlah korban tiga orang dan satu meninggal, korban yang meninggal berinisial P meninggal dunia akibat pemukulan dan pengeroyokan tersebut, sedangkan M luka-luka lebam A luka lecet.

READ  Jelang Pergantian Tahun 2022, Polres Kota Mojokerto Gelar Press Realese

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, pada awalnya terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya, adapun kematian korban disebabkan karena pendarahan di otak sehingga mengakibatkan meninggal, hasil ini diperoleh setelah dilakukan visum yang di RS Bhayangkara Porong, Kabupaten Sidoarjo.

READ  Asik Ngopi, 7 Pemuda Di Swab Antigen Petugas Pamor Keris Polresta Mojokerto

“Korban P meninggal dunia akibat pemukulan, dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, didapati korban meninggal karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput laba-laba otak sehingga mati lemas”, ungka AKP Gondam, Jum’at (30/12/2022).

READ  Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype

Lanjut AKP Gondam, Sedangkan barang bukti yang disita adalah berupa palu, ruyung (double stick) dan sepeda motor honda Beat serta 5 hp.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, 3 e KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 KHUP dan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun dan 4 tahun karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sertijab Kasat Sabhara Polresta Palangka Raya.

Hukum

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD

Hukum

Kejutan Kapolresta ke Kodim 0815 di HUT Kodam V Brawijaya

Hukum

Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Hukum

Tangani Laka Lantas Menonjol, Sat Lantas Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kakorlantas Polri

Hukum

Malam Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Raya dan Para Ulama

Hukum

Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Hukum

4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Sepeda Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova
?>