Home / Hukum

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:22 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Foto. Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Mojokerto, Indexberita.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap sembilan pelaku Pengeroyokan yang terjadi di dekat Stadion Gajah Mada Mojosari. Dari penangkapan kesembilan pelaku itu yang antara lain enam orang dewa dan tiga anak masih dibawah umur.

AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, jumlah korban tiga orang dan satu meninggal, korban yang meninggal berinisial P meninggal dunia akibat pemukulan dan pengeroyokan tersebut, sedangkan M luka-luka lebam A luka lecet.

READ  Kompak, Kapolresta Mojokerto bersama Dandim 0815 dan Forkopimda Gowes Tangguh Semeru Bersabahat

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, pada awalnya terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya, adapun kematian korban disebabkan karena pendarahan di otak sehingga mengakibatkan meninggal, hasil ini diperoleh setelah dilakukan visum yang di RS Bhayangkara Porong, Kabupaten Sidoarjo.

READ  Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelakunya

“Korban P meninggal dunia akibat pemukulan, dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, didapati korban meninggal karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput laba-laba otak sehingga mati lemas”, ungka AKP Gondam, Jum’at (30/12/2022).

READ  Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Grebek Judi Sabung Ayam

Lanjut AKP Gondam, Sedangkan barang bukti yang disita adalah berupa palu, ruyung (double stick) dan sepeda motor honda Beat serta 5 hp.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, 3 e KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 KHUP dan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun dan 4 tahun karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Hadapi Terorisme Kapolresta Dan TNI Gelar Latihan Pencak Silat Bersama Pendekar IPSI 
Jelang Natal Dan Tahun Baru Sat Pol PP Razia Tempat Hiburan Malam

Hukum

Jelang Natal Dan Tahun Baru Sat Pol PP Razia Tempat Hiburan Malam

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Sampaikan Hal Atensi
127 PelanggatTerjaring Operasi Patuh Semeru PPST Trowulwn

Hukum

127 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru Di PPST Trowulan
Cangkruk'an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Cangkruk’an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Operasi Yustisi PPKM Darurat/Pemilik Warung Yang Nekad Buka Makan Di Tempat Dikenai Sanksi

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan Bingkisan Kepada Awak Media Dampak Covid-19

Hukum

Perkuat Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jatim Buka Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan Dikmaba TNI AL dan Diktukba Polri
?>