Home / Hukum

Senin, 31 Januari 2022 - 11:39 WIB

Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Foto.Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Foto.Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Foto.Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Mojokerto – Aktif dalam melakukan pemantauan di dunia maya dan menemukan informasi peredaran Miras, Satsamapta berhasil Mengamankan Minuman Keras, yang masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tentang penjualan minuman beralkohol tanpa ijin. Senin (31/1/2022).

“Barang Bukti sebanyak 24 botol Minuman Keras (Miras) jenis Ciu @600 ml pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, terjaring dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polresta Mojokerto, tepatnya di JL. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto, berhasil diamankan, ” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K yang disampaikan Kasi Humas IPTU MK Umam

READ  Polresta Mojokerto bersama Mahasiswa Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan

“Selain Miras, petugas juga mengamankan Pelaku berinisial VH (25 th), yang merupakan warga berasal dari Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ” terangnya.

Masih Kata Umam, Polresta Mojokerto berkomitmen melawan segala bentuk pelanggaran tindak pidana ringan yang resahkan masyarakat. “Penjual miras tanpa izin ini juga akan kena tipiring, ” tegasnya.

Sebelumnya, petugas Kepolisian Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat, bahwa wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras (beralkohol) jenis Ciu.

READ 

Berdasarkan laporan masyarakat, Kemudian petugas Kepolisian melakukan undercover buy terhadap diduga pengedarnya untuk bertransaksi langsung.

Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum. Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa ijin SIUP-MB dan SIUP-MBT, ” ungkap IPTU MK Umam.

Akibat dari perbuatannya, pelaku berinisial VH (25 th), dijerat dengan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Hadir dalam kegiatan, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. diwakili AKP. Zulkipli Ahyat Musa, S.IK., IPTU Hery Prasetyo, IPDA Totok Sinandi, AIPDA Tri I, Bripka Suharmanto, SH, MM, Bripka Dion S., Brigadir Syaifuddin, Brigadir Dana K, Bripda Dani M dan Bripda Reza Ferian.

READ  Antisipasi Terorisme Jelang Paskah, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke BAMAG

Lanjut IPTU MK Umam menambahkan bahwa pihaknya saat ini gencar melakukan razia miras guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas. Dan demi mewujudkan situasi lingkungan masyarakat yang kondusif, “Kita terus berupaya melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif, salah satunya melalui razia penindakan Tipiring Penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, ” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar FGD Tangkal Radikal, Hadirkan Mantan NII sebagai Narsum

Hukum

Penjual Bangkai Ayam Di Mojokerto,Di Bekuk Polisi

Hukum

Antisipasi Covid-19,  Polres Mojokerto Perketat Akses Masuk Wilayah

Hukum

Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember

Hukum

Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang

Hukum

Sambut HUT Ke 76 Bhayangkara Lalu Lintas, Polres Mojokerto Gelar Bakti Sosial Untuk Pengedara Difabel

Hukum

APEL KESIAPSIAGAAN BENCANA, NING ITA : SINERGITAS ANTAR STAKE HOLDER PENTING

Hukum

Tangani Laka Lantas Menonjol, Sat Lantas Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kakorlantas Polri
?>