Home / Hukum

Senin, 31 Januari 2022 - 11:39 WIB

Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Foto.Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Foto.Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Foto.Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Mojokerto – Aktif dalam melakukan pemantauan di dunia maya dan menemukan informasi peredaran Miras, Satsamapta berhasil Mengamankan Minuman Keras, yang masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tentang penjualan minuman beralkohol tanpa ijin. Senin (31/1/2022).

“Barang Bukti sebanyak 24 botol Minuman Keras (Miras) jenis Ciu @600 ml pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, terjaring dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polresta Mojokerto, tepatnya di JL. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto, berhasil diamankan, ” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K yang disampaikan Kasi Humas IPTU MK Umam

READ  Kapolda Jatim Tinjau Pelayanan Publik Satpas dan Resmikan Gedung Satlantas Polresta Banyuwangi

“Selain Miras, petugas juga mengamankan Pelaku berinisial VH (25 th), yang merupakan warga berasal dari Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ” terangnya.

Masih Kata Umam, Polresta Mojokerto berkomitmen melawan segala bentuk pelanggaran tindak pidana ringan yang resahkan masyarakat. “Penjual miras tanpa izin ini juga akan kena tipiring, ” tegasnya.

Sebelumnya, petugas Kepolisian Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat, bahwa wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras (beralkohol) jenis Ciu.

READ  Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Berdasarkan laporan masyarakat, Kemudian petugas Kepolisian melakukan undercover buy terhadap diduga pengedarnya untuk bertransaksi langsung.

Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum. Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa ijin SIUP-MB dan SIUP-MBT, ” ungkap IPTU MK Umam.

Akibat dari perbuatannya, pelaku berinisial VH (25 th), dijerat dengan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Hadir dalam kegiatan, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. diwakili AKP. Zulkipli Ahyat Musa, S.IK., IPTU Hery Prasetyo, IPDA Totok Sinandi, AIPDA Tri I, Bripka Suharmanto, SH, MM, Bripka Dion S., Brigadir Syaifuddin, Brigadir Dana K, Bripda Dani M dan Bripda Reza Ferian.

READ  Walikota Mojokerto dan Mahasiswa Hingga Netizen Kirim Karangan Bunga Ucapan HUT Humas Polri

Lanjut IPTU MK Umam menambahkan bahwa pihaknya saat ini gencar melakukan razia miras guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas. Dan demi mewujudkan situasi lingkungan masyarakat yang kondusif, “Kita terus berupaya melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif, salah satunya melalui razia penindakan Tipiring Penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, ” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Santuni Anak Yatim, Kapolresta Mojokerto : Anak yang dipilih Allah untuk bersanding Nabi Muhammad SAW

Hukum

Doa Anak Yatim Yamubina, Kapolresta Mojokerto Pamit dan beri Kenangan Sebelum Pindah Tugas

Hukum

PC Dewan Masjid Indonesia Magersari Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

Hukum

Polres Mojokerto Kota Melaksanakan GIAT FUN BIKE Dalam Rangka Memperingati Hari BHAYANGKARA KE – 73, Dan HariI Jadi Kota Mojokerto KE – 101 TAHUN 2019,

Hukum

Kapolres Mojokerto Kunjungi Kampung Tangguh Semeru Dan Hadirkan Mobil Jimpitan Beras Di Kaki Gunung Anjasmoro

Hukum

Operasi Yustisi PPKM Darurat/Pemilik Warung Yang Nekad Buka Makan Di Tempat Dikenai Sanksi

Hukum

Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Prokes Pagi Siang Sore Jaring 91 Pelanggar

Hukum

Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Gelar Binrohtal Bersama Anak Yatim
?>