MOJOKERTO . Indexberita.com Pembangunan tangga di area Taman Kanak-Kanak (TK) Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menuai keluhan dari warga. Tangga yang memakan bahu jalan itu dinilai mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas parkir warga dan orang tua siswa.
Warga menyebut, semula pintu masuk TK menghadap ke Balai Desa. Namun, setelah dialihkan ke arah jalan utama dan dibangun tangga, ruas jalan menjadi sempit. Kondisi ini dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama saat jam antar-jemput sekolah maupun kegiatan masyarakat sekitar.
Tokoh masyarakat Desa Sawo, Sampir Aprianto, bersama dua warga lainnya, Ansori dan rekannya, mendesak agar tangga tersebut dibongkar dan pintu dikembalikan seperti semula. Mereka mengancam akan membongkar sendiri jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, bahkan siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Selain mempersempit jalan, keberadaan tangga ini mengganggu kenyamanan warga. Harusnya ada koordinasi dan izin sebelum dibangun,” tegas Sampir, Rabu (13/8/2025).
Warga juga menyoroti penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp126 juta untuk rehabilitasi gedung TK yang dinilai sarat penyimpangan. Mereka menyebut Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah kepala dusun, yang menurut aturan tidak diperbolehkan.
Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Hendri Surya, ST., MT., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desa Sawo tidak pernah mengajukan izin terkait pembangunan tersebut.
“Tidak ada izin ke PU, Mas,” ujar Hendri.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Sawo, Kholis, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.(Syim)