Home / Daerah

Selasa, 24 November 2020 - 14:40 WIB

Pembinaan Wilayah dan Harmoni Sosial Pilkada Tahun 2020 Di Hotel Vanda Gardenia Trawas.

Foto.Pembinaan Wilayah dan Harmoni Sosial Pilkada Tahun 2020 Di Hotel Vanda Gardenia Trawas.

Mojokerto.Indexberita.com Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, menggelar giat pembinaan wilayah dengan tema “Meningkatkan kondusifitas wilayah dan jaga harmoni sosial dalam pemilu bupati dan wakil bupati 2020”.

Kegiatan dibuka oleh Yo’ie Afrida Soesetyo Djati Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/11) sore di Vanda Hotel Gardenia Trawas. Hadir pada kegiatan ini Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi serta Forkopimda.

Beberapa pembahasan penting terkait kegiatan, dikupas dan disajikan secara menyeluruh oleh Pjs Bupati Mojokerto. Dirinya menjabarkan hakikat hak mulai yang dasar, hingga hak politik yang diberikan oleh negara.

READ  Bupati Mojokerto Suntik Vaksin Booster di Polres Mojokerto

“Sebenarnya kita yang ada di ruang ini tidak ada kepentingan (pilkada). Posisi kita ini imparsial (tidak memihak) karena jabatan. Misalnya TNI, Polri dan ASN. Kita juga tidak punya hak politik. Hak itu diberikan oleh negara,” kata Pjs Bupati.

Pjs dalam kegiatan ini turut menerangkan beberapa jenis hak dan hakikat yang melekat di dalamnya. Dimulai dari hak tertinggi yakni natural right (alami pemberian Tuhan) dan tidak terganti, seperti hak hidup. Lalu ada social right, yang merupakan lapis ke-dua setelah hak kodrati. Social right ini pun berbeda-beda tiap negara. Terakhir, yakni positive legal right, termasuk hak politik sebagai layer ke-tiga dari kehidupan hak-hak yang dinikmati seseorang. Itupun tetap bergantung pada negara. Jika negara tidak kondusif, hak-hak politik tidak bisa dipenuhi.

READ  KEREN! PAHLAWAN SUPER PUN IKUT DONOR DARAH DI SMART HOTEL PERTAMA DI JAWA TIMUR

Pjs Bupati juga menegaskan, bahwa menyampaikan pendapat juga merupakan hak manusia. Namun, cara berpendapat harus tetap disampaikan dengan cara-cara yang baik dan santun.

“Berpendapat itu kita nulisnya kemerdekaan (independence), bukan kebebasan (freedom). Di dalamnya ada responsibility atau tanggung jawab. Silahkan menyampaikan pendapat, tapi jangan merebut hak orang lain. Jangan menyampaikan pendapat dengan bakar-bakar ban di jalan, bikin rusuh dan sejenisnya. Aparat silahkan menindak, itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan hukum,” tambah Pjs Bupati.

READ  Kunjungan Bupati Jember, Ning Ita Terbuka untuk Kerjasama Antar Daerah

Dalam paparannya pula, Pjs Bupati juga menjabarkan beberapa isu strategis dalam pelaksanaan pilkada 2020. Mulai dari faktor kerawanan yang berkutat pada regulasi dipandang sebelah mata dan disoal, multi tafsir atas UU dan peraturan pilkada pemilu, serta sengketa gugatan PTUN atas peraturan pilkada. Dari faktor peneyelenggara, misalnya budaya politik siap menang siap kalag, penggunaan black campaign, isu SARA dan money politic. Serta, dari faktor pemilih, misalnya potensi permasalahan di perbatasan dan mobilisasi, serta rendahnya antusias masyarakat yang berpengaruh pada partisipasi.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Begini Cara Babinsa Sumbergirang Koramil 04/Puri Memotivasi Petani

Daerah

Tinjau Vaksinasi, Danrem 082/CPYJ, Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Daerah

Peningkatan Kualitas Pelayanan Kunjungan Lapas Kelas IIB Mojokerto

Daerah

KPU Kabupaten Mojokerto Mengelar Rapat Pleno

Daerah

Prajurit Korem 082/CPYJ Ikuti Upacara Peringati Hari Pahlawan

Daerah

Babinsa Koramil 0815/08 Dawar Blandong Pantau Banjir Kiriman

Daerah

Program Safari GemarIkan Kementerian kelautan Dan Perikanan (KKP) Di Kecamatan Mojowarno

Daerah

Danrem 082/CPYJ Berikan Pengarahan kepada Para Dandim
?>