MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Graha Majatama, Kamis (9/10/2025) siang, dengan tema “Melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Wujudkan Kabupaten Mojokerto Bebas Rokok Ilegal.”
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. Turut hadir Kepala Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Rudi Heri Kurniawan, Kabid KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno, SH, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Agus Wiyono, SH, serta Ketua Kokam Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto Maksum Firdaus, S.Pd., M.Pd.
Dalam laporannya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto selaku penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti 50 peserta dari Kokam Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi ini merupakan bagian dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 yang diarahkan untuk kegiatan pembinaan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudi Heri Kurniawan dalam sambutannya menjelaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai, terutama terkait peredaran rokok ilegal.
“Dari hasil cukai hasil tembakau, negara menargetkan penerimaan sebesar Rp230 triliun pada tahun 2025. Dari jumlah itu, sebagian dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT untuk mendukung program sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, peredaran rokok ilegal bisa mengurangi potensi penerimaan itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan untuk pendapatan negara, tetapi memiliki fungsi pengendalian konsumsi masyarakat terhadap produk tertentu, seperti rokok.
“Tujuan cukai adalah pengendalian. Tapi ketika rokok ilegal beredar luas, tujuan itu gagal tercapai. Karena itu penting bagi kita bersama menggempur rokok ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Kokam Muhammadiyah yang berperan aktif dalam mendukung gerakan gempur rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.
Gus Barra menambahkan, hasil dari DBHCHT yang dikembalikan ke daerah telah digunakan untuk berbagai program sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, disabilitas, dan lansia, serta mendukung program kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama generasi muda seperti Kokam Muhammadiyah, dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan turut membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Kegiatan diakhiri dengan pernyataan resmi pembukaan oleh Bupati Mojokerto.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) se-Kabupaten Mojokerto secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujar Gus Barra disambut tepuk tangan peserta.(Syim/ADV)