Mojokerto .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Whicesa, Senin (28/4/2025). Agenda utama rapat tersebut meliputi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, dan dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, dr. Muhammad Rizal Oktavian, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Rizal Oktavian yang mewakili Bupati Mojokerto KH. Muhammad Al Barra, menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto kini tidak lagi dilakukan melalui perubahan, melainkan pencabutan dan penetapan aturan baru.
“Merujuk pada surat Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tertanggal 31 Januari 2025, revisi RTRW tidak lagi dilakukan melalui perubahan, melainkan pencabutan perda lama dan penetapan perda baru. Oleh karena itu, nomenklatur Raperda disesuaikan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2045,” terang Rizal Oktavian.
Perbaikan Tata Kelola Barang Daerah
Pada tanggapan terhadap Raperda kedua, yakni revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memperbaiki pencatatan dan pelaporan barang hasil pengadaan.
“Langkah-langkah strategis akan dilakukan seperti rekonsiliasi data barang secara berkala tiap semester antara pengurus barang dan pihak keuangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak, maka akan dilakukan inventarisasi ulang,” tegasnya.
Tantangan Pemerataan Pendapatan dalam LKPJ 2024
Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mojokerto tahun anggaran 2024, Wakil Bupati juga menyoroti permasalahan ketimpangan pendapatan. Indeks ketimpangan pendapatan Kabupaten Mojokerto tercatat sebesar 0,337, angka ini meski melampaui target 0,312, namun tetap menunjukkan bahwa tantangan dalam mewujudkan pemerataan masih cukup besar.
“Capaian ini menunjukkan bahwa distribusi pendapatan masih belum merata, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2023, pemerataan pada tahun 2024 cenderung mengalami peningkatan,” ujar Rizal.
Pemkab dan DPRD Sepakati Koordinasi Lanjutan
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi guna menyempurnakan pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kunci agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Mojokerto,” pungkasnya.(Syim/