Home / Politik

Sabtu, 18 November 2023 - 20:33 WIB

Pemkot Mengambil Langkah Cepat Untuk Memastikan Pegawai Non-asn Tetap Bekerja Dengan Berpedoman Pada Regulasi Yang Berlaku

 

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM- Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Berpikir Keras atas Penyelamatan Nasib Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja di Lingkungannya, pasalnya salah satu BAB dalam Regulasi ini menyebutkan Larangan mengangkat Pegawai NonASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana yang tersebut dalam BAB XIII, Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) yang mengatur Batasan akhir pelaksanaan ketentuan ini yang akan berakhir pada 28 November 2023 merujuk pada Tanggal diundangkannya Regulasi ini.

 

Gaguk Tri Prasetyo Sekretaris Daerah Kota Mojokerto mengatakan, Sebagai Langkah Strategis dalam Penyelamatan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat Bekerja dan Merujuk Pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, Pemkot mengambil Langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang Kebersihan, Keamanan dan Sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut.

READ  Buktikan tintamu! Pilih pemimpin yang peduli, cerdas, dan berkomitmen untuk Jatim lebih baik. Rabu, 27 November 2024

 

“Jadi semangat kita ini adalah Penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat Bekerja namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN.”

 

Belum Tuntas dalam Tindakan penyelamatan tersebut, terbitlah UndangUndang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada BAB XIII, Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan Larangan mengangkat Pegawai Non-ASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah dan pada Pasal 66 menyebutkan “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

READ  Kado Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke-730, Bupati Ikfina Resmikan 5 Proyek

 

Sebagai Bentuk Kepatuhan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan, Pemkot mengambil Langkah cepat untuk memastikan Pegawai Non-ASN tetap bekerja dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Di tempat terpisah, Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto mengatakan bahwa dalam penanganan Pegawai Non-ASN ini Pemkot mengambil Langkah berdasarkan Regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.

 

“Pokoknya saya tidak ingin ada yang dikorbankan, oleh karena itu Temanteman Non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja. Dengan terbitnya UU ASN terbaru yang memberikan perpanjangan penataan hingga desember 2024 dan hingga saat ini belum ada Regulasi teknis yang mengaturnya, maka pada tahun 2024 pemkot akan tetap memperkerjakan teman-teman Non-ASN melalui Kontrak Perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya Regulasi Teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari Kementerian yang Berwenang.” Terang Ning Ita

READ  IKBAR Ambyarkan Pendukung Lain di Desa Mlirip Jetis Mojokerto.

 

Sementara itu, agar proses penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, Walikota menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan sosialisasi Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengikutsertakan perwakilan Pegawai Non-ASN pada tiap-tiap OPD.

 

“Nanti Saya Tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan Perwakilan Teman-teman Non-ASN agar informasi yang diterima jelas dan akurat.” Pungkas Ning Ita. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

Grand Final Lomba Kolase dan Fashion Show, Bupati Ikfina Siapkan Kado HUT RI Ke Satu Abad

Politik

Bupati Mojokerto Serahkan 204 SK Pengangkatan P3K

Politik

Rapat Paripurna Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dari Fraksi Golkar

Politik

Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Mojokerto Tolak Kerusuhan Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi

Politik

Bupati Ikfina Safari Ramadhan di Masjid Penompo ,dan Serahkan Bantuan Rp. 250 Juta untuk Pembangunan Masjid. 

Politik

Seluruh Jajaran Bawaslu Kota Mojokerto Siap Awasi Pemilu 2024 

Politik

Antar Sugianto – Eddy Menuju KPU Kalteng. ini Beritanya.

Politik

Pungkasidai Dan Titik Masudah Calon Bupati  Mojokerto Dan Wakil  Dapat Rekom Dari PKB 
?>