Home / Politik

Sabtu, 18 November 2023 - 20:33 WIB

Pemkot Mengambil Langkah Cepat Untuk Memastikan Pegawai Non-asn Tetap Bekerja Dengan Berpedoman Pada Regulasi Yang Berlaku

 

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM- Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Berpikir Keras atas Penyelamatan Nasib Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja di Lingkungannya, pasalnya salah satu BAB dalam Regulasi ini menyebutkan Larangan mengangkat Pegawai NonASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana yang tersebut dalam BAB XIII, Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) yang mengatur Batasan akhir pelaksanaan ketentuan ini yang akan berakhir pada 28 November 2023 merujuk pada Tanggal diundangkannya Regulasi ini.

 

Gaguk Tri Prasetyo Sekretaris Daerah Kota Mojokerto mengatakan, Sebagai Langkah Strategis dalam Penyelamatan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat Bekerja dan Merujuk Pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, Pemkot mengambil Langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang Kebersihan, Keamanan dan Sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut.

READ  Puluhan Lembaga Pendidikan dan Tempat Ibadah Terima Dana Hibah Pemkab Mojokerto

 

“Jadi semangat kita ini adalah Penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat Bekerja namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN.”

 

Belum Tuntas dalam Tindakan penyelamatan tersebut, terbitlah UndangUndang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada BAB XIII, Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan Larangan mengangkat Pegawai Non-ASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah dan pada Pasal 66 menyebutkan “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

READ  Mengenal Sosok Dodi Nanariain Bakal Calon Wakil Bupati KKT Mendapingi Petrus Fatlolon

 

Sebagai Bentuk Kepatuhan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan, Pemkot mengambil Langkah cepat untuk memastikan Pegawai Non-ASN tetap bekerja dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Di tempat terpisah, Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto mengatakan bahwa dalam penanganan Pegawai Non-ASN ini Pemkot mengambil Langkah berdasarkan Regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.

 

“Pokoknya saya tidak ingin ada yang dikorbankan, oleh karena itu Temanteman Non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja. Dengan terbitnya UU ASN terbaru yang memberikan perpanjangan penataan hingga desember 2024 dan hingga saat ini belum ada Regulasi teknis yang mengaturnya, maka pada tahun 2024 pemkot akan tetap memperkerjakan teman-teman Non-ASN melalui Kontrak Perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya Regulasi Teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari Kementerian yang Berwenang.” Terang Ning Ita

READ  Pasangan Mubarok Resmi Mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto, Paparkan Lima Misi Utama"

 

Sementara itu, agar proses penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, Walikota menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan sosialisasi Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengikutsertakan perwakilan Pegawai Non-ASN pada tiap-tiap OPD.

 

“Nanti Saya Tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan Perwakilan Teman-teman Non-ASN agar informasi yang diterima jelas dan akurat.” Pungkas Ning Ita. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

931 Guru dari 3 Kecamatan di Mojokerto Ikuti Pembacaan Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Politik

Kampanye Terakhir IKBAR ke 71 “Pitulungan Nomer Siji Dan Pitulungan Sejati”.

Politik

Seluruh Jajaran Bawaslu Kota Mojokerto Siap Awasi Pemilu 2024 

Politik

Mengenal Sosok Dodi Nanariain Bakal Calon Wakil Bupati KKT Mendapingi Petrus Fatlolon

Politik

Warga Kemlagi Bangkit Dukung Pasangan IKBAR

Politik

DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak Limbah Busuk Di Wonoploso

Politik

Bandung Lautan IKBAR Sukseskan 9 Desember 2020.

Politik

Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Pengangkatan PAW Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto
?>