MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM – Menuju empat hari pemungutan dan penghitungan suara di mulai, Bawaslu Kota Mojokerto berserta jajaran nya siap mengawasi Pemilu 2024 hingga akhir tahapan. Dan paska beberapa informasi mengenai penggunduran diri Panwascam dan PKD yang sempat viral, kini jajaran Bawaslu Kota Mojokerto siap untuk melakukan pengawasan.
Rapat peningkatan kapasitas SDM Aparatur Pengawas Pemilu sekota Mojokerto dari Panwascam hingga PKD dilakukan pada hari Minggu 4 Februari 2024.
Bimteks saksi parpol ditingat kota dilaksanakan dihotel Lynn pada Senin 5 Februari 2024. Sedangkan pelaksanaan Bimteks PTPS dan saksi parpol ditingat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 07 – 08 Februari 2024.
Pada hari Minggu mendatang 11 Februari 2024 akan dilaksanakan apel siaga pengawasan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di Gor Tennis Indoor dan diikuti oleh 516 peserta dari Bawaslu Kota Mojokerto, Panwaslu se – Kota Mojokerto, Forkompimda, Polresta Kota Mojokerto, Kejaksaan, dan Peserta Pemilu di Kota Mojokerto.
Sebelum apel dilaksanakan akan dilakukan patroli pengawasan masa tenang serentak di Kota Mojokerto sekaligus untuk membersikan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
“Sejak masa kampanye tanggal 28 November 2023 hingga 2 Februari 2024, Bawaslu Kota Mojokerto telah melakukan 4 kali penertiban alat peraga kampanye yang melangar peraturan”, tutur Ilham Bagus Priminanda anggota Bawaslu Kordif Hukum Penyecahan Humas dan Parmas kepada indexberita.com.
Dari hasil investarisasi , terdapat 2.031 APK dan BK yang ditertibkan. Masa tenang kampanye dijadwalkan pada tanggal 11-13 februari 2024 yang mana tidak diperbolehkan lagi untuk kampenye dalam bentuk apapun.
“Kepada peserta Pemilu dihimbau membersikan secara mandiri segala atribut kampanye sebelum masa tenang dimulai”,tambah ilham.
Selain itu seluruh akun media sosial yang didaftarkan kepada KPU agar segera dilakukan penutupan akun pada hari terakhir masa kampanye. Bahkan pada posko pemenangan juga tidak di berbolehkan terpasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye lainnya pada masa tenang.
Selama masa tenang, pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan dan memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
1. Tidak menggunakan hak pilihnya
2. Memilih pasangan calon
3. Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu
4. Memilih calon anggota dpr,dprd provinsi,dprd dan
5. Memilih calon anggota dpd tertentu.
Selama masa tenang, Bawaslu Kota Mojokerto menghimbau media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peaerta Pemilu.
Mari bersama sama mewujudkan Pemilu yang bekualitas dan berintegritas sehingga berjalan kondusif, aman, damai, dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.(IB)