
Foto. Pemusnahan Rokok Ilegal Bernilai Rp13 Miliar di Sidoarjo, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp8,8 Miliar
SIDOARJO .Indexberita.com Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi berbagai instansi. Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudi Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp13,05 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujar Rudi.
Ia menambahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Sidoarjo telah menerbitkan 168 dokumen penindakan terkait pelanggaran di bidang cukai. Penindakan tersebut mencakup berbagai modus, mulai dari kegiatan produksi, penyimpanan di gudang, hingga distribusi dan pengangkutan barang ilegal.
Menurut Rudi, lokasi pemusnahan dipilih di kawasan SIHT Candipari yang merupakan fasilitas pembangunan hasil pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga memiliki nilai simbolis dalam mendukung pengawasan dan penegakan aturan cukai.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, mengingatkan agar upaya pemberantasan rokok ilegal tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat. Ia menilai banyak pedagang kecil yang belum memahami aturan mengenai cukai sehingga perlu diberikan pembinaan dan edukasi terlebih dahulu.
“Pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan, namun jangan sampai masyarakat kecil yang hanya berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi pihak yang dirugikan. Edukasi dan sosialisasi harus dikedepankan,” tegasnya.
Mimik juga mendorong aparat untuk lebih fokus menindak produsen dan distributor besar yang menjadi sumber utama peredaran rokok ilegal di pasaran.
Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi bagian dari strategi pengawasan. Koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP akan terus diperkuat guna menekan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.
Rudi menegaskan, terhadap pedagang eceran atau toko kecil, petugas akan mengutamakan langkah pembinaan agar mereka memahami ketentuan yang berlaku. Namun, bagi pelaku pelanggaran berat yang terbukti terlibat dalam produksi dan distribusi rokok ilegal, proses hukum akan tetap ditegakkan secara tegas demi menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara.
Alternatif Judul:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Rp13 Miliar, Kerugian Negara Rp8,8 Miliar Berhasil Dicegah
Operasi Gabungan Berbuah Hasil, Ribuan Barang Bukti Rokok Ilegal Dimusnahkan di Candipari
Perang Melawan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan APH Musnahkan Barang Bukti Bernilai Fantastis
Sidoarjo Tegaskan Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Penindakan Capai 168 Kasus hingga Juni 2026
Wabup Mimik Dorong Edukasi Pedagang Kecil di Tengah Pemberantasan Rokok Ilegal(Syim/ADV)













