Home / Kriminal

Rabu, 4 September 2024 - 07:45 WIB

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Utama

Foto. Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Mojokerto, Indexberita.com Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB setelah pelaku, Candra Setiawan (29), warga Jombang, menunjukkan gelagat mencurigakan.

Menurut laporan yang disampaikan oleh IPTU Abdul Wahib, S.Sos., saat itu, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Trowulan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Dua anggota kepolisian, Bripka Lukman F. dan Briptu Moh. Wanda Arif, membuntuti pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi S 2953 QS.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

“Setelah kami lakukan upaya paksa pemberhentian, kami segera melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” imbuh IPTU Abdul Wahib. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam satu klip plastik dan disembunyikan di dalam saku bagian dalam jaket jeans warna biru laut milik pelaku,” tuturnya.

READ  Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Oppo, tas selempang warna hijau army, tas ransel warna coklat, dan sepeda motor yang digunakan pelaku, lanjut IPTU Abdul Wahib.

READ  Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid An Nur Mojokerto Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu Polisi

Saat diinterogasi, Candra Setiawan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “Kacong” di daerah Kedung Cowek, Surabaya. “Pelaku juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Candra Setiawan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Trowulan untuk proses hukum lebih lanjut, tutup IPTU Abdul Wahib.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Kriminal

26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Kriminal

Waspada Pasar Kedungmaling, HP Pedagang Tahu Lenyap Digondol Maling

Kriminal

Resahkan Warga, 5 Pelaku Gengster Bersajam Diringkus Polres Mojokerto 

Kriminal

Puskesmas Bahaur Hilir Bersama Polsek Kahayan Kuala,
Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Kriminal

Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kriminal

Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut
?>