Home / MOJOKERTO

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Perhutani Terima Kunjungan Kerja Bapenda Mojokerto Terkait Perda. No. 03 Tahun 2023

Utama

Foto. Perhutani Terima Kunjungan Kerja Bapenda Mojokerto Terkait Perda. No. 03 Tahun 2023

MOJOKERTO.indexberita.com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto untuk mencapai kesepahaman terkait Peraturan Daerah No. 03 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Kerja Administratur Mojokerto, Kamis (08/08).

Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Rusydi yang didampingi Waka Administratur Mojokerto Barat, M Sabri Madjid, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai inisiasi Perjanjian Kerahasiaan (PKS) Non Disclosure Agreement (NDA) antara Perhutani KPH Mojokerto dengan Bapenda Kab. Mojokerto sebagai dasar pengenaan retribusi wisata dan jasa parkir, ungkap Rusydi.

READ  Kapolres Mojokerto Berikan Bantuan dan Dukungan kepada Warga Terdampak Tanah Longsor di Dlanggu"

Dalam pengelolaan hutannya Perum Perhutani membayar provisi sumberdaya hutan dan membayar pajak kawasan hutan sebagai kewajiban kepada negara (PBB). Terkait dengan pengembangan wisata dimana dalam Peraturan Daerah tersebut diwajibkan melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katagori Jasa Hiburan dan Jasa Parkir masih diperlukan Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan nilai pajak.

READ  PWI Mojokerto  Raya, Siap Berikan Penghargaan untuk 14 Lembaga Berprestasi di PWI Award 2025

“Untuk itulah diperlukan Perjanjian Kerahasiaan (PKS) Non Disclosure Agreement (NDA) tersebut.” Imbuh Rusydi.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ditta Sari menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tertuang dalam Perda. Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

READ  Pembangunan Gudang Pangan di Mojokerto, Polri Wujudkan Aksi Nyata Ketahanan Nasional

“Alur pelayanan pajak kita sebenarnya sudah sesuai SOP (standar operasional procedure) namun tetap perlu koordinasi yang lebih baik lagi untuk updating pelaporan berikut penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katagori Jasa Hiburan dan Jasa Parkir” pungkas Ditta. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Jumlah Pengangguran Menurun, TPT Kota Mojokerto Mencapai 3,76 Persen

Jatim

“Pj. Wali Kota Mojokerto dan Plh. Gubernur Jatim Tinjau Pemilu 2024: Sorot Kreativitas Masyarakat di TPS Tematik”

MOJOKERTO

Hargai Jasa Pahlawan Kemerdekaan, Kapolres Mojokerto Kota Anjangsana ke Veteran Perang

MOJOKERTO

Cerianya Anak TK Kemala Bhayangkari 84 Kota Mojokerto Dapatkan Makan Bergizi dari Ketua Bhayangkari Jatim*

MOJOKERTO

Antisipasi Penyebaran Penyakit DBD, Forkopimda Mojokerto Laksanakan Fogging Serentak

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Terima Kunjungan Kerja CDK Bojonegoro Terkait IPHPS

MOJOKERTO

Satpol PP Mojokerto Tertibkan PMKS di Mojosari dan Pungging, 17 Orang Terdata

MOJOKERTO

Musyawarah IJTI Korda Mojopahit, Wartawan Kompas TV Terpilih Jadi Ketua”
?>