Home / MOJOKERTO

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Perhutani Terima Kunjungan Kerja Bapenda Mojokerto Terkait Perda. No. 03 Tahun 2023

Utama

Foto. Perhutani Terima Kunjungan Kerja Bapenda Mojokerto Terkait Perda. No. 03 Tahun 2023

MOJOKERTO.indexberita.com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto untuk mencapai kesepahaman terkait Peraturan Daerah No. 03 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Kerja Administratur Mojokerto, Kamis (08/08).

Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Rusydi yang didampingi Waka Administratur Mojokerto Barat, M Sabri Madjid, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai inisiasi Perjanjian Kerahasiaan (PKS) Non Disclosure Agreement (NDA) antara Perhutani KPH Mojokerto dengan Bapenda Kab. Mojokerto sebagai dasar pengenaan retribusi wisata dan jasa parkir, ungkap Rusydi.

READ  Mojohakordia Run 5K Warnai Penutupan Mojo Festival 2025, Ribuan Warga Tumpah Ruah di TBM

Dalam pengelolaan hutannya Perum Perhutani membayar provisi sumberdaya hutan dan membayar pajak kawasan hutan sebagai kewajiban kepada negara (PBB). Terkait dengan pengembangan wisata dimana dalam Peraturan Daerah tersebut diwajibkan melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katagori Jasa Hiburan dan Jasa Parkir masih diperlukan Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan nilai pajak.

READ  DPRD Kota Mojokerto Mulai Bedah RKA 2026, Soroti Rendahnya Serapan Anggaran OPD

“Untuk itulah diperlukan Perjanjian Kerahasiaan (PKS) Non Disclosure Agreement (NDA) tersebut.” Imbuh Rusydi.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ditta Sari menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tertuang dalam Perda. Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

READ  PWI Mojokerto Raya dan SYD Mojokerto Hadirkan Jumat Berkah untuk Rakyat Kecil

“Alur pelayanan pajak kita sebenarnya sudah sesuai SOP (standar operasional procedure) namun tetap perlu koordinasi yang lebih baik lagi untuk updating pelaporan berikut penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katagori Jasa Hiburan dan Jasa Parkir” pungkas Ditta. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Perhutani bersama Pemkab Lamongan Gelar Doa Perpindahan Ibukota Negara dari Tanah Kelahiran Gajah Mada, di Gunung Ratu 

MOJOKERTO

Hangatkan Akhir Tahun, Lapas Mojokerto Gelar Mbakso Bareng Sambut 2026

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Peringati Hari Bhayangkara ke-78 dengan Penanaman bersama TNI/Polri dan MDH

MOJOKERTO

Jalur Penyelamat di Pacet Dibangun Kembali Usai Terbakar, Polisi dan Relawan Bergerak Cepat

MOJOKERTO

Kabarterdepan.com – Dukung Perfilman Jawa Timur dengan Nobar Sekawan Limo di CGV Sunrise Mall

MOJOKERTO

Kampanye Dialogis Khofifah dan Emil Dardak di Pacet Mojokerto: Komitmen Membangun Jawa Timur Bersama Masyarakat

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Bersama Dandim 0812 Lamongan dan Forkopimcam Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Operasi Rutin Cegah Kenalpot Brong, Situasi Kondusif
?>