Home / Jatim

Kamis, 15 April 2021 - 11:07 WIB

Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Pengedar Scampage/ Website Palsu Mencairkan Dana PUA Warga AS

Foto.Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Pengedar Scampage/ Website Palsu Mencairkan Dana PUA Warga AS

Foto.Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Pengedar Scampage/ Website Palsu Mencairkan Dana PUA Warga AS

Foto.Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Pengedar Scampage/ Website Palsu Mencairkan Dana PUA Warga AS

SURABAYA,INDEXBERITA.COM Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar perkara pembuatan dan penyebaran Scampage/website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan negara Amerika. Tujuan tersangka untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan untuk dijual.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (14/4/2021) sore mengatakan, Aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 disalah satu kamar hotel di surabaya selatan.

“Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website palsu, khususnya Warga Negara Amerika,” jelas Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, usai menggelar konfrensi pers di Gedung Rupatama Polda Jatim, Kamis (15/4/2021) sore.

READ  Porprov Viii Jatim Berakhir, Kota Mojokerto Banjir Medali

Ditambahkan Kapolda, modus operandi tersangka memperoleh keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S (DPO diduga WN India) karena perbuatan kedua tersangka tersebut atas permintaan tersangka S.

“Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilat USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang,” tambahnya.

Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram sekitar 30.000 data.

“Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar USD $30.000/ sekitar Rp. 420.000.000 (Kurs Rupiah),” ungkap kapolda jatim

READ  Kapolda Jatim Cek Efektivitas Mobil Respon Cepat Vaksinasi

Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut diatas sekitar Rp 60.000.000.

Kronologis kejadian pada 01 Maret 2021 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage/website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS, yang dilakukan oleh tersangka berinisial SFR, yang mana dalam perangkat Laptop dan handphonenya ditemukan bukti-bukti scampage/website palsu dan juga data data pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage/website palsu tersebut.

“Dari keterangan tersangka SFR menjelaskan, jika scampage tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP, selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya,” cetusnya.

Kedua tersangka bisa membuat website palsu dengan cara otodidak, sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei sampai sekarang.

READ  Kapolda Jatim: Polisi Dalam Tugas dan Tanggung Jawab Harus Menerima Kritik dan Masukkan untuk Perbaikan Kedepan

“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” terang kapolda jatim.

Para pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi web yang palsu dengan menggunakan software SMS Blast dan mereka mendapat kode negara bagian, dari situ mereka mengirim secara otomatis.

“Tersangka membuat website palsu, dan disebar melalui sms blast ke warga amerika, warga amerika yang tidak sadar mengisi website tersebut,” tutup kapolda.

Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 3 Milyar.

Share :

Baca Juga

Jatim

Penguatan Media Siber hingga Kesehatan Mental Jurnalis Dibahas Raker JMSI Jatim

Jatim

Ning Ita Bina ASN RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo

Jatim

DPRD Kota Mojokerto Tampung Aspirasi Pengelola Tempat Hiburan untuk Dibuka Kembali

Jatim

Waka Polda Jatim Dengarkan Keluhan Warga Pada Program Jumat Curhat Serentak

Jatim

Wakapolda Jatim Rapid Test di Pos Cek Point Exit Tol Penompo, Ini Hasilnya

Jatim

Forkopimda Jatim Pantau Kesiapan Gereja Jelang Paskah

Jatim

Festival Perhutanan Sosial di Mojokerto: Menggenggam Harapan untuk Kehidupan yang Lebih Hijau dan Makmur

Jatim

Sambut HUT Humas Polri ke – 72 Bidhumas Polda Jatim dan Jajaran Salurkan 624 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
?>