Home / Jatim

Selasa, 19 April 2022 - 02:09 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

Foto.Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

Foto.Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

Foto.Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

SURABAYA – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25th) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung..

Dari hasil ungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38th) warga Kota Malang yang diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban.

Dalam keterangan rilisnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang yang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada,

READ  Gebrak Kalangan Santri Dan Pelajar Di Tuban, Kodim 0811 Tuban Suntikan 7750 Dosis Vaksin

“Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Dirmanto, Senin, (18/04)

Kabid Humas Polda Jatim ini juga menambahkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI adalah cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban.

READ  Polres Tulungagung Terima Kunjungan Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri Terkait Program ETLE

“Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya,” tambah Kombes Dirmanto.

Ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menjelaskan bahwa penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada korban, sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.

“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban,” ujarnya

READ  Polri Berikan Dukungan Psikososial untuk Anak Korban Covid-19 dan Penyandang Disabilitas

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (**19/hms)

Share :

Baca Juga

Jatim

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim

Jatim

Kapolresta Mojokerto Ikuti Rakord Ops Ketupat Semeru 2021 di Polda Jatim

Jatim

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Laporkan Peredaran Rokok Ilegal Ke Kantor Bea Cukai Terdekat.

Jatim

Kapolda Jatim Meninjau Posko DVI di RS Bhayangkara Tirta Yatra Lumajang

Jatim

Peresmian SPPBE Ponpes Amanatul Ummah Pacet

Jatim

Kolaborasi Layanan Paspor, Walikota Mojokerto Terima Kunjungan Pejabat Imigrasi

Jatim

TNI Koramil Kapas Bojonegoro Laksanakan Patroli Himbauan Protokol Kesehatan Covid-19

Jatim

DPRD Kota Mojokerto Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penjelasan Walikota dan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021
?>