Home / Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:43 WIB

Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Kemlagi, Pelaku Raup Puluhan Juta per Pekan!

MOJOKERTO, IndexBerita.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng ilegal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NS (38) di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan botol minyak goreng berbagai ukuran yang dikemas tanpa label dan izin edar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya usaha pengemasan minyak goreng curah tanpa izin di wilayah Kemlagi.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi produksi minyak goreng ilegal yang dilakukan oleh tersangka. Minyak goreng curah yang dibeli dari Sidoarjo dikemas ulang dalam botol plastik tanpa label dan dijual ke berbagai toko di Mojokerto,” ujar AKP Siko saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Rabu (19/3).

READ  Kapolda Jatim Mengecek Kesiapan Malam Gebyar Nusantara Gemilang Jawa Timur 2022

 

Menurut polisi, NS mendapatkan minyak goreng curah dari PT. Mega Surya Mas di Sidoarjo. Minyak tersebut dibeli dengan harga Rp 18.000 per kg, kemudian dibawa ke rumahnya menggunakan mobil pikap Grand Max hitam dengan nomor polisi S-8127-SD.

Setibanya di rumah, minyak tersebut dipindahkan ke dalam tandon besar sebelum dikemas ulang ke dalam botol plastik berkapasitas 500 ml, 750 ml, 820 ml, dan 1.500 ml. Minyak tersebut kemudian dijual ke pasar dan toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo dengan harga sebagai berikut:

READ  Polres Mojokerto Kota Bersama Diknas Dan BNNK Melaksanakan Disminasi Informasi Melalui TALKSHOW Bagi Dunia Pendidikan

500 ml: Rp 9.000

750 ml: Rp 13.500

820 ml: Rp 14.500

1.500 ml: Rp 26.000

Dengan cara ini, NS meraup keuntungan besar hingga Rp 30 juta per minggu.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:

654 botol minyak goreng ukuran 750 ml

96 botol minyak goreng ukuran 500 ml

40 botol minyak goreng ukuran 820 ml

176 botol minyak goreng ukuran 1.500 ml

4 tandon besar berisi minyak curah

1 unit mobil pikap Gran Max hitam Nopol S-8127-SD

READ  Warga Dlanggu Datangi Mapolres Soal Galian C

Peralatan produksi seperti selang penyedot minyak, pompa air, dan corong plastik
Buku nota penjualan dan dokumen usaha ilegal lainnya

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

Pasal 120 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Pasal 44 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

“Kami akan terus menindak pelaku usaha ilegal yang membahayakan masyarakat. Minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat berisiko bagi kesehatan,” tutup AKP Siko.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Buka Pelatihan Public Speaking, Irjen Pol RP. Argo : Humas Akan Dibesarkan Kapolri

Hukum

Polres Mojokerto Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022

Hukum

Bawa Keranda di giat CFD Alun alun kota Mojokerto, Satlantas Polresta Mojokerto Ingatkan Bahaya Covid-19

Hukum

Gelar Latpraops Semeru 2022, Kapolresta Mojokerto Sampaikan 4 Variabel

Hukum

public relations of regional police having a morning coffee with the pers

Hukum

Polwan Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembakaran Suami

Hukum

Istri Awak KRI Nanggala Dapat SIM Gratis di Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Cek Pendirian Pospam Dan Posyan Di Beberapa Titik
?>