MOJOKERTO, IndexBerita.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng ilegal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NS (38) di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan botol minyak goreng berbagai ukuran yang dikemas tanpa label dan izin edar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya usaha pengemasan minyak goreng curah tanpa izin di wilayah Kemlagi.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi produksi minyak goreng ilegal yang dilakukan oleh tersangka. Minyak goreng curah yang dibeli dari Sidoarjo dikemas ulang dalam botol plastik tanpa label dan dijual ke berbagai toko di Mojokerto,” ujar AKP Siko saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Rabu (19/3).
Menurut polisi, NS mendapatkan minyak goreng curah dari PT. Mega Surya Mas di Sidoarjo. Minyak tersebut dibeli dengan harga Rp 18.000 per kg, kemudian dibawa ke rumahnya menggunakan mobil pikap Grand Max hitam dengan nomor polisi S-8127-SD.
Setibanya di rumah, minyak tersebut dipindahkan ke dalam tandon besar sebelum dikemas ulang ke dalam botol plastik berkapasitas 500 ml, 750 ml, 820 ml, dan 1.500 ml. Minyak tersebut kemudian dijual ke pasar dan toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo dengan harga sebagai berikut:
500 ml: Rp 9.000
750 ml: Rp 13.500
820 ml: Rp 14.500
1.500 ml: Rp 26.000
Dengan cara ini, NS meraup keuntungan besar hingga Rp 30 juta per minggu.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:
654 botol minyak goreng ukuran 750 ml
96 botol minyak goreng ukuran 500 ml
40 botol minyak goreng ukuran 820 ml
176 botol minyak goreng ukuran 1.500 ml
4 tandon besar berisi minyak curah
1 unit mobil pikap Gran Max hitam Nopol S-8127-SD
Peralatan produksi seperti selang penyedot minyak, pompa air, dan corong plastik
Buku nota penjualan dan dokumen usaha ilegal lainnya
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 120 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Pasal 44 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
“Kami akan terus menindak pelaku usaha ilegal yang membahayakan masyarakat. Minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat berisiko bagi kesehatan,” tutup AKP Siko.(Syim)