Home / Kepolisian / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 - 10:25 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Utama

Foto. Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Jombang, indexberita.com  Timsus Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Minimarket Alfamart Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, sebanyak 4 orang vang berhasil diamankan dalam kasus perampokan Alfamart itu.

READ  Pastikan Perayaan May Day 2023 Berlangsung Tertib, Polres Mojokerto Kawal Ribuan Massa Buruh ke Surabaya

“Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri karena pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri,” kata AKP Margono, Jum’at (8/11/2024).

Keempat pelaku diamankan di wilayah Nganjuk dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, AKP Margono membeber 3 orang pelaku diamankan di Polresta Kediri sementara 1 orang pelaku diamankan di Polres Jombang.

READ  Ramadhan Berkah, Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga

Masing-masing adalah DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang berinisial HR,” lanjutnya.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak di kaki kanannya lantaran berusaha melawan dan lari saat diamankan polisi.

READ  Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

“Selain menangkap tersangka , polisi juga menyita barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Jombang Tangkap 30 Orang Selama Operasi Tumpas Semeru 2024

Kriminal

Pencuri Kotak Amal Musholla,Jalani Absen
Utama

Kepolisian

Perkuat Kamtibmas, Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren

Kepolisian

Polres Jombang semangati dan beri Motivasi Siswa Latja SPN Mojokerto

Kepolisian

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Mojokerto: Sinergi TNI-Polri siap Jaga Kedisiplinan Lalu Lintas

Kepolisian

Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolresta Mojokerto Beri Apresiasi 63 Personil

Kriminal

Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap
?>