Home / Daerah

Senin, 23 Maret 2020 - 07:43 WIB

Polres Mojokerto Berlakukan Social Distancing di Area Pelayanan Publik

Foto.Polres Mojokerto Berlakukan Social Distancing di Area Pelayanan Publik

Foto.Polres Mojokerto Berlakukan Social Distancing di Area Pelayanan Publik

Polres Mojokerto Berlakukan Social Distancing di Area Pelayanan Publik

Foto.Polres Mojokerto Berlakukan Social Distancing di Area Pelayanan Publik

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM, Organisasi kesehatan dunia, Polres Mojokerto kini mulai menerapkan social distancing, mengikuti kebijakan World Health Organization (WHO) yang kini bahkan telah mengubah penerapan social distancing menjadi physical distancing.

Hal tersebut ditekankan oleh Kapolres Mojokerto pada saat pelaksanaan apel pagi,hari ini Senin, 23/03/2020.
Menurutnya, disiplin dalam penerapan mekanisme pencegahan penyebaran virus corona dan mengikuti kebijakan pemerintah yang juga meminta agar masyarakat untuk menerapkan hal ini. Sebab, hal tersebut diyakini dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

READ  Apel Korpri Perdana 2022, Bupati Mojokerto : Selamat Bekerja Sekaligus Ibadah

“Pencegahan masyarakat selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat sebagai upaya untuk mengidentifikasi agar cepat memutus mata rantai (Covid-19) di masyarakat,” termasuk penerapannya di lingkungan kerja kita utamanya di area pelayanan publik, tegas Kapolres.

Sebagai informasi, social distancing merupakan istilah yang kerap digunakan WHO untuk membatasi diri seseorang dengan penerapan jarak tertentu dalam berinteraksi dalam pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

READ  Koramil 02 Trowulan Semarakkan Karnaval HUT Ke-74 Kemerdekaan RI

Social distance atau social distancing berarti menjaga jarak antar manusia dengan menghindari pertemuan besar atau kerumunan. Idealnya, seseorang yang menerapkan social distancing menjaga jarak dengan orang lain dengan radius enam kaki atau satu sampai dua meter.

Dengan melakukan social distancing, kita sebaiknya tidak bepergian ke pusat perbelanjaan, bioskop, atau stadion olahraga. Social distancing juga diterapkan dengan membatalkan acara yang dapat menarik perhatian banyak orang.

READ  Satpam Pegang Pantat Siswi SMK , Langsung Di Pecat

Penerapan hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyebaran penyakit. Namun, melakukan social distancing atau membatasi jarak fisik bukan berarti tidak melakukan kontak sosial, dan lebih memanfaatkan bantuan teknologi, kita masih dapat terhubung dengan orang lain, rekan kerja, hingga belajar dengan teman-teman kelas melalui pembelajaran daring.

Seluruh masyarakat diharapkan patuh karantina diri demi mencegah virus corona atau Covid 19 dan masyarakat mengikuti instruksi pemerintah supaya membatasi kegiatan dan tidak pergi ke luar rumah, pungkas Kapolres.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Daerah

Penegakan protokol kesehatan langkah utama putus rantai penyebaran Covid 19

Daerah

Kapolresta Mojokerto Gelar Latpra Ops Ketupat Semeru 2021 Secara Virtual

Daerah

Danrem Bahas Pemindahan Pasien Covid-19 Dari Isoman Ke Isoter

Daerah

Rapat Koordinasi Pembentukan Komcad 3 Matra Tahun 2022

Daerah

Bupati Mojokerto Sidak Pelayanan RSUD R.A. Basoeni dan RSUD Prof. dr. Soekandar

Daerah

Jasrem 082/CPYJ Melaksanakan Tes Kesegaran Jasmani Pra UKP Periode 01-10-2021

Daerah

Forkopimda Lakukan Rapid Test Covid-19 Di Lokasi Penerapan Jam Malam 
?>