Home / Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 06:37 WIB

Polres Mojokerto Sosialisasi Program “KANDANI” Pada Masyakarat

Foto. Polres Mojokerto Sosialisasi Program

Foto. Polres Mojokerto Sosialisasi Program "KANDANI" Pada Masyakarat

Foto. Polres Mojokerto Sosialisasi Program “KANDANI” Pada Masyakarat

Mojokerto – Polres Mojokerto melalui Kasi Propam Iptu Pamto Hadi Saputra, Kasiwas Iptu Aminun dan Kanit Paminal Sipropam Aiptu Afandi Lucky Nurcahyo, memberikan sosialisasi program ‘Komunikasi Anda Untuk Polisi (KANDANI)’ kepada masyarakat yang sedang menunggu pelayanan di depan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Mojokerto, Rabu (21/09).

READ  Hadang Pengendara Motor Brong, Polisi Temukan Sabu

Program ‘KANDANI’ yang merupakan layanan online lewat pesan singkat WhatsApp Sipropam Polres Mojokerto ini, sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan masyarakat di era milenial atau era 4.0 yang serba cepat dan berbasis online, agar informasi atau aduan apabila diketemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dapat tersampaikan dengan lebih cepat kepada Sipropam Polres Mojokerto.

Kasi Propam menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi ini memberikan gambaran guna memudahkan masyarakat melaporkan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, masyarakat dapat menghubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 085235482277 yang aktif selama 24 jam.

READ  Dua Gadis Cantik Mandi Naik Motor Viral ,Akhirnya Di Proses Secara Hukum Oleh Polisi

“Kami menghimbau, agar masyarakat tidak takut untuk melapor dan kami memberikan gambaran terhadap masyarakat bagaimana membuat laporan terhadap perilaku anggota Polri di lapangan,” ujar Iptu Pamto.

READ  Kapolri Sebut Peran Tokoh Lintas Agama Bantu Percepatan Vaksinasi di Labuan Bajo

Terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengharapkan, bahwa dengan adanya hal tersebut, dapat mengontrol perilaku anggota Polri khususnya anggota Polres Mojokerto sehingga dalam melaksanakan pelayanan masyarakat tidak bertentangan dengan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.

“Bagi masyarakat, jika menemukan ada anggota Polres Mojokerto yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri, segera hubungi nomor WhatsApp Sipropam Polres Mojokerto untuk dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKBP Apip.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Indahnya Persaudaraan Dengan Silaturahmi

Hukum

Percepat Vaksinasi Anak, Kapolresta Mojokerto Sapa dan Beri Semangat Siswa SD

Hukum

Kapolresta Mojokerto Safari Jumat, Ingatkan  Covid-19 Jangan Ditakuti, Mari berikhitar dengan Patuh Prokes

Hukum

Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan

Hukum

Razia Terpadu Polres Mojokerto Kota: Cegah Kebisingan dan Peredaran Narkoba

Hukum

Ketua PCNU Kota Mojokerto dukung Polri untuk Harkamtibmas dan tolak berita Hoax

Hukum

Puluhan motor balap liar diamankan Polres Mojokerto

Hukum

Karnaval Kemerdekaan RI, Polresta Mojokerto Berlakukan 21 Titik Penutupan dan Pengalihan Arus Lalin
?>