Home / Kepolisian / Kriminal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:54 WIB

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Menjadi tugas pokok Anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polresta Mojokerto berhasil amankan 6 orang pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anggota perguruan silat. Selasa (31/10/2023)

 

Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres KOMPOL Supriyono, S.Sos., M.H, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. “Kejadian terjadi di Hari Senin (30/10/23) dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto” Ungkapnya

READ  Sukses Gelar Ujian Kenaikan Sabuk dan Penurunan Kyu, Atlet Karateka INKANAS Mojokerto Raya di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota"

 

Terjadi setelah adanya aksi demo di Mojosari, Lanjut Wakapolres, pengeroyokan dilakukan oleh 6 tersangka dengan 4 diantaranya yang masih pelajar, serta 2 orang dewasa, “kami amankan bersama barang bukti, pelaku MH(20), WL(25), serta 4 diantaranya yang masih pelajar yakni FR(17), AJ(15), AB(17), YN(16)” Tandasnya

READ  Balap Liar di Dusun Sambigede Resahkan Warga, Polres Mojokerto Siap Tindak Tegas

 

Gercep (Gerak Cepat) dengan adanya laporan dari korban, tak perlu waktu lama bagi Tan Satrisna, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto untuk mengungkap keberadaan pelaku, “satu jam kemudian tim penyidik dari satreskrim berhasil mengungkap keberadaan pelaku sekaligus melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku di tempat yang sama Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto” Imbuh KOMPOL Supriyono

 

Diamankan bersama keenam pelaku, Tan Satrisna berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 4 buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 1 sandal jepit, 3 unit Handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, dan topi serta alat Pemukul seperti palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

READ  Polda Jatim Gelar Groundbreaking Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis

 

“Oleh karnanya, para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan” Tegas KOMPOL Supriyanto. (IB)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Mutasi Pejabat Utama, Kapolresta Mojokerto Pimpin Sertijab Kabagops, Kabagren dan Kapolsek

Kriminal

Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta”

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Pimpin Apel Penyekatan Suporter di Mojokerto

Kepolisian

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Gangster Sidoarjo

Kepolisian

Syukuran HUT Humas Polri ke-72, Kapolres Mojokerto Berikan Ucapan Selamat

Kepolisian

Polres Jombang Gelar Minggu Kasih di GKJW Mundusewu

Kepolisian

Polres Mojokerto Kota: Refleksi Kinerja 2024 dan Persiapan Tahun Baru 2025

Kriminal

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor
?>