Home / Kriminal

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:27 WIB

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Utama

Foto. Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto Kota di bawah pimpinan AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari di Desa Melirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, pada Kamis (16/1).

Korban berinisial AFM (17), warga Jetis, Cilacap, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap enam tersangka, yakni IN (18), PR (18), PTR (18), 9FR (19), NP (18), dan GL (16). Sementara, satu pelaku berinisial ASET masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor (Honda Beat dan Vario), dua samurai, satu golok, satu handphone, dua jaket, dan tiga hoodie.

Menurut Kapolres Mojokerto Kota, para pelaku adalah anggota gangster asal Sidoarjo yang mendapatkan informasi melalui grup bahwa akan ada tawuran di Mojokerto. Mereka berangkat dari Sidoarjo, berkumpul di Trowulan, dan melancarkan aksinya.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Bekuk 8 Tersangka Narkoba, 3 Residivis dan Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pada Jumat malam, 3 Januari 2025, para pelaku berkumpul di rumah HZ di Balongbendo, Sidoarjo. Mereka kemudian bergerak ke Trowulan untuk melakukan konvoi.

Pada Sabtu dini hari, 4 Januari, para pelaku bertemu dengan tiga korban yang berboncengan di depan PT Ajinomoto. Dengan membawa samurai dan batu, para pelaku menyerang korban hingga terjatuh. Sepeda motor dan barang berharga korban kemudian diambil pelaku.

READ  Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Tim Resmob Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda: Surabaya, Sidoarjo, dan Provinsi Bali.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa seluruh pelaku bukan warga Mojokerto, melainkan berasal dari Sidoarjo dan Surabaya. “Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa ke Polsek atau Polres terdekat. Kami pastikan akan menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Kriminal

Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

Kriminal

Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas

Kriminal

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Kriminal

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak hingga Luka Parah, Polisi Bertindak

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

Kriminal

Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut
?>