Home / Kriminal

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:24 WIB

Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Foto.Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Mojokerto.Indexberita.com Uang palsu sebanyak 18,2 juta di amankan Satreskrim Polresta Mojokerto dari hasil tangkapan kepada seorang pengedar sekaligus menyita uang asli sebesar Rp 4 Juta dan pecahan 2 ribu rupiah .

Polisi mengamankan Tersangka bernama Musrilan (51) warga Dusun Bakalan RT 5 RW 2 Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.

Tak berkutik tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (7/10/2020).

Tersangka ini mengedarkan uang tesebut, berpura-pura menjadi supranatural yang dapat menggandakan uang yang ditaruh di dalam tumbu melalui ritual kemudian ritual tersebut menghasilkan uang pecahan Rp 100 ribu.

READ  Pelaku Penganiayaan Warung Yuk Sul Di Tembak Polisi

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini terungkap saat pelapor menggunakan uang pecahan 100 ribu itu membeli sebuah bensin di sebuah SPBU.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, uang tesebut palsu. Akhirnya dikembalikan sama petugas,” kata Rohmawati kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020).

Pelapor tidak terima dan mendatangi ke rumah tersangka untuk memberitahukan jika uang yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu.

Tersangka tidak mengakui jika uang tesebut palsu. Akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Rohmawati.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, Musrilan mendapatkan uang palsu dari rekannya yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya.

READ  Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya

“Pelaku ini di iming-iming oleh temannya bernama Suswandi yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya bersama barang bukti alat pencetak uang pecahan 100 ribu,” ungkapnya.

Tersangka Musrilan menukar uang palsu sebesar Rp 23 juta yang terdiri dari pecahaan 100.000 ribu dengan uang asli sejumlah Rp 10 juta.

“Tersangka sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta,” tegasnya.

Tersangka Musrilan ini juga melakukan penipuan untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Ia berdalih bisa mengadakan uang untuk menipu korbannya.

READ  Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas

“Korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan 2 ribu rupiah sebanyak 4 juta. Uang pecahan 2 ribuan itu dikemas oleh korban sesuai dengan anjuran tersangka kemudian dimasukkan kedalam sebuah bambu. Namun, diatas tumpukan uang pecahan 2 ribu itu diberikan uang 100 ribu agar uang pecahan 2 ribu itu nantinya berubah menjadi 100 ribuan,” jelasnya.

Rohmawati menambahkan, uang pecahan 2 ribu itu tidak berubah menjadi pecahan 100 ribu, melaikan ditukar uang palsu yang dibeli dari Suswandi yang sudah diamankan polisi di Surabaya.

Tersangka di jerat dengan Pasal 26 ayat (2) dengan pidana penjara paling Iama 10 tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kriminal

Kurang dari Dua Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita
Oknum Guru SDN Jarak Wonosalam Jadi Korban penganiyayaan Seorang Warga

Kriminal

Oknum Guru SDN Jarak Wonosalam Jadi Korban penganiyayaan Seorang Warga

Kriminal

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Kriminal

Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto

Jatim

Wanita Penipu Masuk Penjara Lagi

Kriminal

Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV
?>