
Foto. Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Mojokerto Bahas Permasalahan Gedung Baru
Mojokerto Kota, indexberita.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kota Mojokerto pada Senin (30/9/2024). Rapat tersebut membahas masalah yang terjadi di Gedung DPRD baru yang berlokasi di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Ketua Sementara DPRD Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo, mengungkapkan bahwa gedung baru tersebut, yang mulai ditempati pada Agustus 2024, mengalami beberapa kendala, termasuk masalah kelistrikan dan fasilitas di ruang fraksi. Ia berharap agar DPUPR Perkim dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
“Kami meminta agar kendala-kendala di Gedung DPRD, termasuk masalah kelistrikan, segera diatasi agar tidak mengganggu aktivitas di DPRD Kota Mojokerto,” kata Santoso.
Selain itu, Anggota DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo, menekankan pentingnya agar pokok pikiran (pokir) dari anggota Dewan dapat diakomodir sepenuhnya oleh DPUPR. Menurutnya, pokir adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Dewan, dan menyangkut kepentingan banyak orang.
“Pokir sebaiknya bisa diakomodir sepenuhnya oleh DPUPR, karena itu adalah kebutuhan masyarakat yang sangat penting,” ujar Nuryono, yang akrab disapa Bejo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DPUPR Kota Mojokerto, Muraji, menyatakan bahwa pihaknya akan mengakomodir semua masukan dari para anggota Dewan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua permintaan dapat dipenuhi dalam waktu dekat dan beberapa mungkin baru bisa dianggarkan pada tahun berikutnya.
“Kami akan mencoba mengakomodir, tapi jika tidak bisa selesai dalam waktu dekat, akan kami ajukan untuk dianggarkan pada tahun mendatang atau paling cepat melalui perubahan anggaran (PAK),” tutup Muraji.(Syim/ADV)