MOJOKERTO | INDEXBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, pekan lalu.
Rapat paripurna dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah. Penandatanganan berita acara bersama antara DPRD dan Wali Kota Mojokerto menjadi tanda sahnya kesepakatan perubahan anggaran.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanto, menegaskan bahwa persetujuan ini diberikan setelah seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) rampung.
“Dengan selesainya pembahasan, maka kita sepakati bersama dengan eksekutif untuk ditetapkan menjadi perda,” jelas Ery.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita, menyampaikan bahwa penyesuaian APBD 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden RI. Salah satunya merujuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
“Harapan saya, perubahan APBD ini mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ning Ita.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Banggar, yang telah memberi masukan dan melakukan pembahasan secara konstruktif bersama TAPD.
“Semua ini adalah bentuk sinergi demi kepentingan warga Kota Mojokerto,” tambahnya.
Selanjutnya, dokumen perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling lambat 15 hari kerja.
“Semoga langkah ini semakin membawa Kota Mojokerto menuju daerah yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkas Ning Ita.(Syim/ADV)