Home / Kepolisian

Minggu, 19 November 2023 - 08:39 WIB

Razia balap liar, 11 Motor yang Terjaring. Para Pelanggar dihukum Jalan Sambil Menuntun Motornya

Utama

Foto. Razia balap liar, 11 Motor yang Terjaring. Para Pelanggar dihukum Jalan Sambil Menuntun Motornya

MOJOKERTO. Indexberita.com Maraknya balap liar di Jalan Raya Lengkong yang menghubungkan Kecamatan  Jatirejo , tepat di Desa Sambigede  dan Desa Temboro yang sudah membuat resah masyarakat , akhirnya ditindaklanjuti lagi oleh pihak kepolisian Satlantas Polres Mojokerto , Kali ini balap liar yang melibatkan pelajar ini terjaring  berada di wilayah Desa Sambigede Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (18/11/2023).malam

Puluhan anak-anak muda baik yang ikut balap liar maupun hanya sebagai penonton kocar kacir begitu melihat Polisi datang. Sebagian dari mereka pun terjaring razia, meski ada juga yang lolos.

READ  Personil Polsek Trowulan Lakukan Patroli Dialogis di Desa Bejijong

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Riski  Galang saat diwawancara menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman lantaran bisingnya suara knalpot dari motor para anak muda yang ikut balap liar.

“Balap liar ini bukan hanya membuat resah masyarakat, namun juga tidak tertib dalam berkendara. Bagaimana tidak? Motor yang dipakai tidak sesuai spektek. Knalpot diganti hingga mengeluarkan suara bising,” ujarnya.

READ  Jalan Raya Baru Empunala Dijadikan Sirkuit Balap. Dua Pengemudi Diamankan Polsek Magersari

Dari razia balap liar, ada 11 motor yang terjaring. Para pelanggar dihukum jalan sambil menuntun motornya sejauh ½ km, biar mereka jera, tambah Galang.

“Pelanggar ini kebanyakan tidak mempunyai atau tidak membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK dan tidak menggunakan helm,” terang Kanit Turjawali.

Jika pelanggar mengambil motornya lagi, akan diberlakukan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 yaitu diberi waktu 1 bulan dan akan memanggil para orangtua pelanggar untuk dikumpulkan di Polres Mojokerto sesuai arahan Kasatlantas Polres Mojokerto dan akan diberikan pemahaman terkait bahayanya balap liar. Pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot yang standar dengan membawa kelengkapan surat-surat motornya, jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Riski Galang.

READ  Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

Galang juga menghimbau agar para orang tua memperhatikan kegiatan anak-anaknya jika keluar rumah. Selain itu, bahaya balap liar bisa mencelakai diri sendiri maupun yang hanya menonton. “Untuk itu giat patroli balap liar akan rutin digelar untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(IB)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polda Jatim Dan Polres Mojokerto Serahkan Bantuan Program Air Bersih Untuk 2 Ribu Warga

Kepolisian

Bhabinkamtibmas Polsek Sooko Salurkan Bantuan Sembako Serentak kepada Warga yang Membutuhkan di 15 Desa

Kepolisian

Rotasi Jabatan Polres Mojokerto Kota, Kapolres Pimpin Sertijab Kabag SDM*

Kepolisian

Satlantas Polres Mojokerto Sambangi Kantor Bus Pariwisata Djoko Kendil untuk Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan

Kepolisian

Polisi Gotong Royong Bantu Warga Menangani Tanggul Jebol di Ploso Jombang

Kepolisian

AKBP Ardi Kurniawan Apresiasi 12 Anggota Berjasa di Polres Jombang

Kepolisian

Antisipasi Tiga C Polres Mojokerto Kota Gelar Operasi Pengendara Lalin, Temukan di Duga Barang Sabu

Kepolisian

Wujudkan Harkamtibmas, Kapolsek Dlanggu Silaturahmi ke Ketua Ranting PSHT
?>