Home / Kepolisian

Minggu, 19 November 2023 - 08:39 WIB

Razia balap liar, 11 Motor yang Terjaring. Para Pelanggar dihukum Jalan Sambil Menuntun Motornya

Utama

Foto. Razia balap liar, 11 Motor yang Terjaring. Para Pelanggar dihukum Jalan Sambil Menuntun Motornya

MOJOKERTO. Indexberita.com Maraknya balap liar di Jalan Raya Lengkong yang menghubungkan Kecamatan  Jatirejo , tepat di Desa Sambigede  dan Desa Temboro yang sudah membuat resah masyarakat , akhirnya ditindaklanjuti lagi oleh pihak kepolisian Satlantas Polres Mojokerto , Kali ini balap liar yang melibatkan pelajar ini terjaring  berada di wilayah Desa Sambigede Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (18/11/2023).malam

Puluhan anak-anak muda baik yang ikut balap liar maupun hanya sebagai penonton kocar kacir begitu melihat Polisi datang. Sebagian dari mereka pun terjaring razia, meski ada juga yang lolos.

READ  Polsek Trowulan Gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Bersama Gapoktan se-Kecamatan Trowulan

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Riski  Galang saat diwawancara menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman lantaran bisingnya suara knalpot dari motor para anak muda yang ikut balap liar.

“Balap liar ini bukan hanya membuat resah masyarakat, namun juga tidak tertib dalam berkendara. Bagaimana tidak? Motor yang dipakai tidak sesuai spektek. Knalpot diganti hingga mengeluarkan suara bising,” ujarnya.

READ  Beri Pelajar Wawasan Nusantara, Polres Mojokerto Adakan Lomba Cerdas Cermat Dan Duta Kamtibmas

Dari razia balap liar, ada 11 motor yang terjaring. Para pelanggar dihukum jalan sambil menuntun motornya sejauh ½ km, biar mereka jera, tambah Galang.

“Pelanggar ini kebanyakan tidak mempunyai atau tidak membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK dan tidak menggunakan helm,” terang Kanit Turjawali.

Jika pelanggar mengambil motornya lagi, akan diberlakukan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 yaitu diberi waktu 1 bulan dan akan memanggil para orangtua pelanggar untuk dikumpulkan di Polres Mojokerto sesuai arahan Kasatlantas Polres Mojokerto dan akan diberikan pemahaman terkait bahayanya balap liar. Pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot yang standar dengan membawa kelengkapan surat-surat motornya, jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Riski Galang.

READ  Awali Tugas di Bumi Majapahit, Kapolresta Mojokerto Jalin Sinergi Bersama Tokoh Agama

Galang juga menghimbau agar para orang tua memperhatikan kegiatan anak-anaknya jika keluar rumah. Selain itu, bahaya balap liar bisa mencelakai diri sendiri maupun yang hanya menonton. “Untuk itu giat patroli balap liar akan rutin digelar untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(IB)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Temuan Satgas Pangan: Beras Premium di Mojokerto Dijual Rp15.800 per Kg

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Hadiri Haflah Akhirussanah SMP Islam Al Islah dalam Situasi Aman dan Kondusif

Kepolisian

Satlantas Polres Mojokerto Himbau Sopir Bus PT Mahkota Putri Sejati untuk Kurangi Pelanggaran dan Kecelakaan

Kepolisian

Modus Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Pria Gasak Motor Perempuan di Pacet
Utama

Kepolisian

Polsek Trowulan Lakukan Giat Cooling System Bersama Satpam di Desa Jambuwok

Kepolisian

Polres Jombang semangati dan beri Motivasi Siswa Latja SPN Mojokerto

Kepolisian

Modus Beli Lewat Medsos, Warga Jombang Tipu Ibu Rumah Tangga Kediri dan Gasak 8 Ekor Kambing

Kepolisian

Komitmen Melayani Masyarakat Berbuah Penghargaan, Polres Mojokerto Kota Raih Predikat Pelayanan Prima
?>