Home / JOMBANG

Jumat, 7 April 2023 - 17:36 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

JOMBANG,INDEX BERITA.COM—Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43). EW ditangkap karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

READ  Kapolres Jombang Terjun Langsung Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Mojoagung

Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

READ  Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

READ  Curanmor Marak Dini Hari, Polres Jombang Tangkap 17 Tersangka

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.(syim)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Perkuat Silaturahmi, Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Tebuireng Jombang

JOMBANG

Apel Konsolldasi Bhabinkamtibmas Polres Jombang dalam rangka Percepatan ketahanan Pangan

JOMBANG

Polisi Peduli, Polres Jombang Distribusikan Air Bersih Kepada Masyarakat

JOMBANG

PERBAIKAN JALAN NASIONAL DI JOMBANG SEGERA DIMULAI, PEMKAB DAN PROVINSI GERAK CEPAT JAMIN KESELAMATAN WARGA

JOMBANG

Jombang Fokus Tancap Gas, Program 100 Hari Kerja Dikawal Ketat oleh Bupati dan OPD

JOMBANG

Derap Langkah Sigap Pj Bupati Sugiat, Kolaborasi Atasi Jebolnya Pintu Dam Jatimlerek

JOMBANG

Perkuat Silaturahmi, Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Tebuireng Jombang

JOMBANG

Gelar Rapat Perdana Kepengurusan DPD SWI Jombang Periode 2022-2027
?>