Home / JOMBANG

Jumat, 7 April 2023 - 17:36 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

JOMBANG,INDEX BERITA.COM—Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43). EW ditangkap karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

READ  Tingkatkan Disipilin, Wakapolres Jombang Pimpin Gaktiplin Anggota Polri dan ASN

Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

READ  Forum Rembuk Masyarakat Jombang, Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden*

“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

READ  "Bantuan Pj Bupati Jombang dan Tim Penggerak PKK: Memotivasi Warga Desa Sambirejo Pasca Terdampak Tanah Gerak"

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.(syim)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

JOMBANG

Kerja Keras Berbuah Penghargaan, 18 Personel Polres Jombang Diakui Prestasinya

JOMBANG

Patroli Gabungan Dengan Instansi Terkait, Polres Jombang Amankan 62 Orang dan 39 Sepeda Motor

JOMBANG

Hadapi Lonjakan Pemudik, Polres Jombang Gelar Apel Kesiapan Operasi Ketupat Semeru 2026

JOMBANG

Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, Kapolres Jombang: Dibangun untuk Keselamatan Warga Jombang

JOMBANG

Polisi Pasang Garis Kejut di Jalur Arteri Jombang untuk Cegah Balap Liar

JOMBANG

Kabupaten Jombang Kembali Raih Trophy Adipura 2023 untuk Kategori Kota Sedang

JOMBANG

Kolaborasi Polisi Bersama Warga dan Stakeholder Terkait, Atasi Tanggul Jebol di Jombang
?>