
Foto. Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidak Rokok Ilegal, Empat Toko Jadi Sasaran
Mojokerto, Indexberita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo, TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. Operasi ini menyasar sejumlah kios penjual rokok di beberapa lokasi.Selasa(17/12)
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Sidoarjo, Muhammad Widayat Prabowo, mengatakan bahwa di Kota Mojokerto hampir tidak ditemukan rokok ilegal. “Setelah berbagai operasi, baik bersama Satpol PP maupun operasi mandiri, keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto bisa dikatakan sangat minim, bahkan nyaris tidak ada,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat menjadi kunci penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan edukasi agar masyarakat memahami risiko hukum dari peredaran rokok ilegal. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memantau minuman keras dan rokok elektrik dalam operasi tersebut.
Adapun toko yang menjadi sasaran dalam operasi kali ini antara lain: Toko Sembako Iwan di Jalan Raya Ijen, Toko Iwan 3 di Jalan Raya Semeru, Toko Zaina Kosmetik di Jalan Semeru, dan Toko S&G di Jalan Semeru.
Satpol PP Kota Mojokerto menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan mencegah beredarnya barang ilegal di wilayah hukum Kota Mojokerto.(Syim/ADV)