Foto. Satpol PP Kota Mojokerto Razia PKL Trotoar,Upaya Menuju Ketertiban Umum
Mojokerto .Indexberita.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, Sabtu (23/11/2023). Pagi ,
Razia ini digelar di beberapa lokasi lokasi, yakni Jalan Bhayangkara Mergelo, Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jalan Trotoar Pasar Tanjung dan yang terakhir di Alun–Alun Kota Mojokerto.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa meja, kursi, timbangan, mesin selep , payung,tikar,gerobak ,kipas angin milik PKL. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Moedjari, mengatakan, razia ini dilakukan untuk menertibkan PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman .
“Pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar melanggar Pasal 64 huruf e Perda Nomor 3 Tahun 2021,” kata Moedjari.
Menurut Moedjari, razia ini juga dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Razia ini akan terus kami lakukan secara rutin,” tegas Moedjari.