Home / Kriminal

Kamis, 16 April 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pengedar Diamankan

Mojokerto .Indexberita.com Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis pil Double L. Pengungkapan dilakukan pada hari Rabu pagi (15/04/2026) sekira pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, 37 tahun, warga Kecamatan Pacet, yang diduga kuat sebagai pengedar pil Double L. Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tertangkap tangan menyimpan ribuan butir pil koplo siap edar.

READ  Mayat Mengapung ,Gegerkan Warga Ngingasrembyong

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 4 botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Double L, sehingga total mencapai 4.000 butir. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta beberapa barang lain yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, berdasarkan keterangan awal tersangka, ribuan pil Double L tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya, Kamis (16/04/2026).

READ  Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana bagi pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan adalah pidana penjara dan denda.

READ  Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Mojokerto. Menurutnya, pil Double L sangat berbahaya karena sering disalahgunakan oleh remaja dan dapat memicu tindak kriminalitas lain.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat keras maupun narkoba di lingkungannya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Kembali Amankan Pengedar Sabu

Kriminal

Ujian Pencak Silat, Santri Pondok Pesantren Di Mojokerto Tewas Usai Sabung

Kriminal

Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru

Kriminal

Penjambret Emak-Emak, Ditangkap King Serse Reskrim Polsek Sooko Saat Sedang Patroli

Kriminal

Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka

Kriminal

Kurang dari Dua Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

Kriminal

Polres Jombang Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Berikut Penadahnya

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Perempuan
?>