Home / Kriminal

Kamis, 16 April 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pengedar Diamankan

Mojokerto .Indexberita.com Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis pil Double L. Pengungkapan dilakukan pada hari Rabu pagi (15/04/2026) sekira pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, 37 tahun, warga Kecamatan Pacet, yang diduga kuat sebagai pengedar pil Double L. Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tertangkap tangan menyimpan ribuan butir pil koplo siap edar.

READ  Tiga Pelaku Curas di Mojokerto Ditangkap Setelah 15 Aksi, Penadah Masih Buron"

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 4 botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Double L, sehingga total mencapai 4.000 butir. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta beberapa barang lain yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, berdasarkan keterangan awal tersangka, ribuan pil Double L tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya, Kamis (16/04/2026).

READ  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana bagi pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan adalah pidana penjara dan denda.

READ  Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Mojokerto. Menurutnya, pil Double L sangat berbahaya karena sering disalahgunakan oleh remaja dan dapat memicu tindak kriminalitas lain.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat keras maupun narkoba di lingkungannya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

13 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, Polres Mojokerto Tegas Berantas Kriminalitas

Kriminal

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Kriminal

Gasak Jutaan Rupiah, Perampok Bermodus Buser Polisi Beraksi di Jombang

Kriminal

Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Kriminal

Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto
Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Kriminal

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Ungkap Beragam Kasus Pencurian, Belasan Pelaku Diamankan

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara
?>