Mojokerto Kota.Indexberita.com Dua residivis yang menyamar sebagai driver Go-Jek saat beraksi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota di wilayah Kota Mojokerto. Pelaku, berinisial JF, bersama dua rekannya ditangkap di jalan Kedungsari Kota Mojokerto saat diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk jaket ojek online, flashdisk rekaman CCTV, dan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah wajah tersangka dikenali oleh anggota Resmob, yang kemudian diikuti dengan aksi kejar-kejaran hingga sepeda motor yang dikendarai tersangka terjatuh di simpang empat Jl. Penanggungan Perum Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto.
Meskipun satu tersangka berhasil diamankan, satu lagi, berinisial KM, sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap berkat bantuan warga setempat. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial RZ dan PR, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan, sementara pelaku dihadapi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bisa dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun.(Syim)