Home / Politik

Senin, 19 Februari 2024 - 13:46 WIB

Terungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu: Caleg Demokrat Laporkan Kasus Desa Temon ke Bawaslu Mojokerto

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM – Dua calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat di daerah pemilihan III Kabupaten Mojokerto dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran rekapitulasi di Desa Temon Trowulan Mojokerto. Mereka juga menduga bahwa Kepala Desa Temon terlibat dalam pelanggaran saat proses pencoblosan.

 

Caleg yang terlibat adalah H. Surasa (nomor urut 1 dari Partai Demokrat) dan Ananda Ubaid Sihabudin Argi (nomor urut 3 dari Partai Demokrat), keduanya mewakili kecamatan Trowulan, Sooko, dan Puri Kabupaten Mojokerto.

 

Ananda Ubaid Sihabudin Argi menyatakan bahwa bersama dengan H. Surasa, mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran di TPS Desa Temon kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Mereka membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

READ  Dra. Peni Rachmawati Sutantri, M.Si Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur

 

“Kami datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan H. Surasa dan 3 orang saksi,” ucap Ananda Ubaid Sihabudin Argi saat diwawancarai oleh wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Senin (19/2/2024).

 

Selain itu, Ananda Ubaid mengungkapkan bahwa terdapat 18 TPS di Desa Temon yang diduga kuat melakukan kecurangan secara massal. Hal ini diperkuat oleh pengakuan para pemilih yang mencoblos nomor urut 3 maupun nomor urut 1, namun hasil rekapitulasi tidak mencerminkan jumlah suara yang seharusnya,” jelasnya.

READ  Menghirup Udara Segar Sambil Memberi Makan Ikan di Wisata Sumber Wuluh

 

Selain masalah tersebut, terdapat kekurangan surat suara yang sah di TPS Desa Temon, yang menimbulkan kecurigaan bahwa surat suara juga dimanipulasi oleh petugas KPPS setempat.

 

Mengenai peran cawe-cawe (berpihak) Kepala Desa Temon, karena istrinya merupakan pesaing dari salah satu calon legislatif di dapil yang sama, ia turut serta dalam kampanye hingga proses pencoblosan.

 

“Kepala Desa Temon secara aktif turut serta dalam kampanye dan selalu berada di lokasi TPS serta bilik suara saat proses pencoblosan,” tambahnya.

READ  Penerimaan Penghargaan Penggerak Koperasi

 

Ananda Ubaid berharap bahwa Bawaslu akan merespons dan menindaklanjuti laporan mereka. “Kami telah menyampaikan bukti-bukti dan saksi kepada Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

 

Deni Mustofa, S.Pd, Divisi Pencegahan Dumas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Desa Temon. Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk menyelidiki jenis pelanggaran yang terjadi.

 

Sementara itu, Kepala Desa Temon, Sunardi, belum dapat memberikan pernyataan karena sedang berada dalam kegiatan di Surabaya . (IB)

Share :

Baca Juga

Politik

Dewan Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-104 Tahun

JOMBANG

Kabupaten Jombang Kembali Menerima Penghargaan Adipura Kategori Kota Sedang

Politik

Targetkan 8 Kursi Di DPRD Kabupaten Mojokerto, Paska Pelantikan Pengurus PKS

Politik

Partai PKN Kabupaten Mojokerto Memikat Hati dengan Atribut Penwayangan dalam Pendaftaran Bacaleg

Politik

Warga Desa Kedung Gempol Mojosari Langsung Dukung Paslon 01 IKBAR

Politik

KPU KABUPATEN MOJOKERTO SABET 3 PENGHARGAAN TERBAIK TINGKAT JAWA TIMUR

Politik

Pungkasidai Dan Titik Masudah Calon Bupati  Mojokerto Dan Wakil  Dapat Rekom Dari PKB 

Politik

DPD Partai Nasdem Kota Mojokerto Gelar Konsolidasi dan Pelantikan Struktural untuk Pemilu 2024
?>