Home / Politik

Senin, 19 Februari 2024 - 13:46 WIB

Terungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu: Caleg Demokrat Laporkan Kasus Desa Temon ke Bawaslu Mojokerto

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM – Dua calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat di daerah pemilihan III Kabupaten Mojokerto dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran rekapitulasi di Desa Temon Trowulan Mojokerto. Mereka juga menduga bahwa Kepala Desa Temon terlibat dalam pelanggaran saat proses pencoblosan.

 

Caleg yang terlibat adalah H. Surasa (nomor urut 1 dari Partai Demokrat) dan Ananda Ubaid Sihabudin Argi (nomor urut 3 dari Partai Demokrat), keduanya mewakili kecamatan Trowulan, Sooko, dan Puri Kabupaten Mojokerto.

 

Ananda Ubaid Sihabudin Argi menyatakan bahwa bersama dengan H. Surasa, mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran di TPS Desa Temon kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Mereka membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

READ  Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal: Bahaya Kesehatan, Kerugian Ekonomi, dan Dampak Hukum yang Mengancam

 

“Kami datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan H. Surasa dan 3 orang saksi,” ucap Ananda Ubaid Sihabudin Argi saat diwawancarai oleh wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Senin (19/2/2024).

 

Selain itu, Ananda Ubaid mengungkapkan bahwa terdapat 18 TPS di Desa Temon yang diduga kuat melakukan kecurangan secara massal. Hal ini diperkuat oleh pengakuan para pemilih yang mencoblos nomor urut 3 maupun nomor urut 1, namun hasil rekapitulasi tidak mencerminkan jumlah suara yang seharusnya,” jelasnya.

READ  Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

 

Selain masalah tersebut, terdapat kekurangan surat suara yang sah di TPS Desa Temon, yang menimbulkan kecurigaan bahwa surat suara juga dimanipulasi oleh petugas KPPS setempat.

 

Mengenai peran cawe-cawe (berpihak) Kepala Desa Temon, karena istrinya merupakan pesaing dari salah satu calon legislatif di dapil yang sama, ia turut serta dalam kampanye hingga proses pencoblosan.

 

“Kepala Desa Temon secara aktif turut serta dalam kampanye dan selalu berada di lokasi TPS serta bilik suara saat proses pencoblosan,” tambahnya.

READ  Bandung Lautan IKBAR Sukseskan 9 Desember 2020.

 

Ananda Ubaid berharap bahwa Bawaslu akan merespons dan menindaklanjuti laporan mereka. “Kami telah menyampaikan bukti-bukti dan saksi kepada Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

 

Deni Mustofa, S.Pd, Divisi Pencegahan Dumas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Desa Temon. Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk menyelidiki jenis pelanggaran yang terjadi.

 

Sementara itu, Kepala Desa Temon, Sunardi, belum dapat memberikan pernyataan karena sedang berada dalam kegiatan di Surabaya . (IB)

Share :

Baca Juga

Politik

Jelang Pemilu 2024; , KPU  Kab Mojokerto Gelar Gathering  menggandeng wartawan untuk berikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,

Politik

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

Politik

Bawaslu Kota Mojokerto Bersinergi dengan Media Menuju Pemilu 2024 yang Berintegritas

Politik

Rapat Paripurna Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dari Fraksi Golkar

Politik

Cetak Generasi Emas, Bupati Mojokerto Imbau Dua Strategi Turunkan Stunting

Politik

Rapat Paripurna ,DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Susunan Fraksi dan Rotasi Alat Kelengkapan Dewan

Politik

Serahkan Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan CPNS, Ikfina Minta ASN Rubah Kerja Manual Jadi Digital

Politik

“Kopra Nusantara Semarakkan Acara Sosialisasi Prabowo-Gibran di Bali Dihadari Ribuan Pengunjung”l
?>