Home / Hukum

Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:49 WIB

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus 7 Orang Tersangka Narkoba

Foto 2

Foto 2

Tim Reskrim Polresta Mojokerto Ciduk 7 Orang TSK Narkoba

MOJOKERTO SorotIndoMedia.sebanyak 7 tersangka di antara 1 perempuan kini di amankan satuan reskrim Polresta  Mojokerto .

Mereka mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto pasalnya mereka melakukan tindak pidana dengan kasus Narkoba baik pengecer dan pengedar

Dalam konferensi pers  yang bertempat  di Aula hayam wuruk Selasa (27/8/2019) Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono  menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba yang di lakukan satuan reskrim polresta Mojokerto .
maupun polsek jajaran  dalam priode bulan agustus  2019 ini ada 4 kejadian yang  berhasil di ungkap total sebanyak 7 0rang di amankan  juga  barang bukti sabu khususnya  dengan jumlah total hampir  176, 82 gram “jelasnya

READ  Wabup Lakukan Audiensi Terkait Situs Kumitir Kecamatan Jatirejo

dan juga ada kasus yang lebik menonjol adalah salah satu tersangka yang di temukan barang bukti sebanyak 167 gram dari hasil pemeriksaan tersangka  juga mengaku pernah menjadi  kurir sabu seberat setengah kilo gram .

READ  Kapolres Mojokerto Berikan Surprice di Markas Kodim 0815 dan Korem 082/CPYJ Peringati Hari TNI Ke-74

Masih kata Kapolresta Mojokerto Dari 7 orang  tersangka  ini seluruhnya  berperan sebagai pengecer dan salah satunnya pengedar yang paling terbesar  yang ada di kota Mojokerto ini ,modus operandinya  hanya mengunalan saat -saat tertentu tapi ada yang secara rutin juga salah satu tersangka baik menkonsumsi sabu ini dalam melaksakan pekerjaanya .

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

READ  Antisipasi Virus Corona, Forkopimda Mojokerto Raya Senam Bersama

Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Foto 2

Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Semua tersangka dijerat Pasal8 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Pengamanan Pilkades 2022, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dengan Ketua DPRD

Hukum

Tidak Pakek Lama, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Di Buang Di Jurang Pacet

Hukum

Kapolres Mojokerto Bersama Forkopimda Meninjau Tempat Ibadah Masjid Tangguh Semeru.

Hukum

Pak Rohmad Orang Sabar, Ucap Kapolresta Mojokerto dalam Sertijab Kasat Intelkam

Hukum

Ojol Curhat ke Kapolresta Mojokerto terkait PPKM Darurat, ini Akhirnya

Hukum

Antisipasi Zona Merah Kapolresta Mojokerto Patroli Sekaligus Penyemprotan Desinfektan

Hukum

Kunjungi Kampung Tangguh Semeru, Kapolda Jatim Beri Motivasi Warga Perangi Covid-19

Hukum

Ka BNPT Resmikan Gedung Yayasan Rumah Moderasi dari Eks Napiter
?>