Home / Ekonomi

Kamis, 28 Januari 2021 - 09:07 WIB

Total Denda Operasi Yustisi Selama PPKM Kota Mojokerto Sebesar Rp 60,5 Juta

Foto.Total Denda Operasi Yustisi Selama PPKM Kota Mojokerto Sebesar Rp 60,5 Juta

Foto.Total Denda Operasi Yustisi Selama PPKM Kota Mojokerto Sebesar Rp 60,5 Juta

Foto. Ning Ita Wali Kota Mojokerto

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Forkopimda Kota Mojokerto bersama Satgas Covid-19 Kota Mojokerto melaksanakan vaksinasi serentak pada hari ini, Kamis 28 Januari 2021. Dimana pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan di 23 fasilitas kesehatan yang ada di Kota Mojokerto yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, klinik dan praktek dokter pribadi.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita mengatakan, pelaksaan vaksin serentak ini dari total kuota yang didapatkan Pemerintah Kota Mojokerto tahap 1 adalah sebanyak 3354 vaksin yang sudah dikirim Provinsi Jawa Timur ke Dinkes Kota Mojokerto adalah sebanyak 1000 vaksin pada hari Senin 25 Januari 2021 yang lalu.

“Selanjutnya, setelah 1000 vaksin ini diselesaikan proses vaksinasinya, maka bisa diturunkan kembali sisanya sampai tahap vaksinasi tahap pertama ini selesai. Untuk jadwal penyelesaian vaksin tahap pertama ini adalag 7 hari kerja efektif. Dimana vaksin tahap pertama ini dikhususkan untuk tenaga kesehatan, jajaran forkopimda, termasuk ada rekan media, pemuda, influencer dan juga tokoh masyarakat,” jelas Ning Ita.

READ  KOMITMEN PENGADAAN BARANG/ JASA LEWAT UMKM LOKAL, PEMKOT MOJOKERTO BERI PELATIHAN AKSES E-KATALOG

Lebih lanjut, Ning Ita juga mengatakan, PPKM yang dilakukan Kota Mojokerto pada tanggal 15-28 Januari 2021 berdasarkan 4 parameter yang ditentukan oleh Satgas Covid-19. Maka dari itu, hari ini kami nyatakan Kota Mojokerto tidak terpenuhi untuk bisa melaksanakan PPKM tahap 2. Jadi kami pastikan Kota Mojokerto tidak melaksanakan PPKM tahap 2.

“Yang jelas, selama pelaksaan PPKM dalam 2 minggu tersebut, angka terpapar covid bisa kami turunkan secara signifikan. Namun angka terhadap protokol kesehatan yang ditindak melalui operasi yustisi meningkat tajam yakni total sebanyak 730 pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan denda Rp.50.000 yang totalnya Rp.36.500.000 dan 120 pelanggar PPKM pelaku usaha yang melanggar jam malam dikenakan denda Rp.200.000 yang totalnya Rp.24.000.000. Maka total denda selama PPKM adalah Rp.60.500.000 yang semuanya masuk ke kas daerah,” ujar Ning Ita.

READ  Peringati HUT Humas Polri ke 71, Polres Jombang Bagikan Paket Sembako

Meskipun mulai besok tidak lagi PPKM, lanjut Ning Ita, namun protokol kesehatan 5M harus terus ditegakkan. Seperti Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

“Dalam rangka meningkatkan terkait hal tersebut, maka mulai besok, denda operasi yustisi kami naikkan. Dari Rp.50.000 menjadi Rp.100.000. Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera dan tidak lagi melanggar. Apabila dalam waktu 1 minggu masyarakat mampu menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Angka terpapar menurun, angka kematian menurun, jumlah pengguna isolasi tidak lebih dari 70 persen dan angka kesembuhan tidak dibawah rata2 nasional atau tidak masuk zona merah, maka kami tidak akan melaksankan PPKM tahap 2. Jika sebaliknya, maka Kota Mojokerto akan melaksanakan PPKM kembali,” urai Ning Ita.

Perlu diketahui, lanjut Ning Ita, vaksin telah disiapkan oleh kementerian kesehatan yang didistribusikan melalui provinsi. Untuk daerah tingkat 2, tinggal menyiapkan tenaga vaksinator dan tempat penyimpanan vaksin.

READ  Viral!!! Warga Desa Ipu Protes Di Duga Penyaluran BLT Tidak Sesuai Rupiah

“Kebetulan setiap fasilitas kesehatan di Kota Mojokerto mempunyai tempat penyimpanan vaksin. Jadi, Kami hanya mengadakan biaya vaksinator. Biaya untuk Vaksinator per-sasaran adalah Rp.7500,” pungkas Ning Ita.

Sementara itu, penerima vaksin Kota Mojokerto yang pertama, Dandim 0815, Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto mengatakan, saat divaksin tidak seperti yang dibayangkan. Vaksin ini rasanya tida sakit sama sekali. Proses saya sebelum mendapatkan vaksin adalah melakukan skrining, pengambilan tensi, pelaksanaan vaksin dan diberi kartu vaksin.

“Tidak ada dampak sama sekali yang saya rasakan setelah divaksin. Pelaksanaan Vaksin di Kota Mojokerto dilakukan pada hari ini Kamis 28 Januari 2021 dan tanggal 11 Februari 2021. Forkopimda Kota Mojokerto yang disuntik vaksin hanya saya, karena seperti Bu Wali, Kapolresta Mojokerto dan Kejari Kota Mojokerto merupakan Penyitas Covid-19. Sedangkan seperti Pak Wakil Walikota dan Bu Sekda tidak divaksin karena alasan kesehatan,” tandas Dandim 0815. (Syim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi, Ning Ita Dorong Perbankan dan UMKM Kota Mojokerto

Ekonomi

HUT Humas ke-71, Polresta Mojokerto Beri Santunan Anak Yatim Piatu Anggota Polri

Ekonomi

Tekan Kenaikan Harga Minyak Goreng,Bupati Cek Operasi Minyak Murah

Ekonomi

Perhutani bersama RNI Siapkan Strategi TMA 2024 untuk Penuhi Kebutuhan Tebu Giling

Ekonomi

Stok Gula Menumpuk, PG Gempolkrep Harap Solusi Pasar dari Pemerintah

Ekonomi

IKAPPI Jatim Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan 2023

Ekonomi

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Mojokerto Sidak Kenaikan Harga Cabai Rawit dan Ayam Potong di Pasar
Terapkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT/RW, Pemkot Siap Bawa Pulang Paritrana Award 2020

Ekonomi

Terapkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT/RW, Pemkot Siap Bawa Pulang Paritrana Award 2020
?>