Home / Uncategorized

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

MOJOKERTO, IndexBerita.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh FR (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban merupakan anak kandung dari pelaku, yang masih berusia 11 tahun.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Menurut AKP Nova, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan hukum secara tegas.

READ  Ketua MUI Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Mengecam Keras Tindakan Kerusuhan 21 Mei

“Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyakiti anak-anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban,” tegas AKP Nova dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025. Lokasi tersebut antara lain rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan membujuknya menggunakan iming-iming seperti membeli es krim.

READ  Diduga Kurang Hati - Hati, Pengendara Motor di Janti Mojokerto Meninggal Usai Mengalami Laka Lantas

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung, hukuman dapat diperberat sesuai pasal yang berlaku.

READ  PASTIKAN LAYANAN PUBLIK TETAP BERJALAN

Polres Mojokerto telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Jika mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah AKP Nova.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Pohkecik Koramil 0815/14 Dlanggu Dampingi Poktan Tanam Jagung

Uncategorized

Diduga Kurang Hati – Hati, Pengendara Motor di Janti Mojokerto Meninggal Usai Mengalami Laka Lantas

Uncategorized

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Bali 

Uncategorized

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Korem 082/CPYJ Adakan Penyuluhan Hukum Prajurit dan PNS Serta Persit

Uncategorized

Monev Lapangan: Dinkes Laporan Terbaru Terkait Banjir 07 Maret

Uncategorized

KAPOLRES MOJOKERTO AKBP DONY ALEXANDER, S.I.K., M.H. MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

Uncategorized

ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Promo “aMAYzing Staycation” Sambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-732

Uncategorized

Tiga Pelaku Pencurian 30 Tiang Kabel Telepon di Mojokerto Dibekuk Polisi
?>