Kota Mojokerto . Indexberita.com Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang kasus penipuan dan penggelapan mobil, Tim Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penggelapan lima mobil rental. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/07/2024).
Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kasus ini bermula dari laporan korban dengan modus pelaku yang berpura-pura menyewa mobil. “Kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni DM (40), BW (43), dan BN (23), di rest area Bus Ngawi, Jawa Timur,” ujar AKP Rudi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil atas nama pelapor, dokumen gadai 1 BPKB, Handphone Tecno Spark 20C, 2 dokumen mutasi rekening, serta 5 mobil berwarna putih dengan berbagai merek seperti Avanza, Veloz, Xenia, dan Ertiga.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka, uang hasil penggelapan digunakan untuk melunasi hutang. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Rudi.(IB)