Home / Kriminal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Utama

Foto. Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Jombang, indexberita.com Sat Reskrim Polres Jombang dan Polsek Mojoagung meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota yang meresahkan masyarakat karena konvoi sambil menenteng senjata tajam (sajam). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan 2 remaja.

 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan gangster Oknum Selatan Kota bergerak ke Kecamatan Mojoagung karena janjian tawuran dengan gangster lain. Karena gangster lawannya lebih dulu bubar, mereka lantas konvoi sambil menenteng sajam di Jalan Raya Desa Gambiran, Mojoagung pada Rabu (2/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

READ  Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru

 

Pihaknya pun menggelar penyelidikan karena aksi gangster asal Kecamatan Jombang itu viral dan meresahkan masyarakat. Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

“Ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan di Tembelang, Jombang pada 21 September 2024,” terangnya saat Konpers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (8/10/2024).

 

Ketujuh pelaku, lanjut AKP Margono, semuanya warga Jombang. Yaitu AN (15), GAR (17), DDP (14), MHF (16), IK (13), MK (15), FAS (16). Sedangkan F (15) hingga kini masih buron. Mereka berasal dari satu sekolah yang sama di Kota Jombang.

READ  Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

 

“Satu pelaku inisial IK usianya di bawah 14 tahun sehingga kami titipkan ke Dinsos Jombang. Yang 6 kami tahan di Rutan Polres Jombang,” jelasnya.

 

AKP Margono menjelaskan, gangster Oknum Selatan Kota mengeroyok MRN (16) dan ARF (16) di jalan depan RS Al Aziz, Tembelang, Jombang pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kedua korban mengantar teman perempuannya pulang.

READ  Mayat Mengapung ,Gegerkan Warga Ngingasrembyong

 

“Satu korban mengalami Luka lebam di wajah, satunya luka robek di wajah, keduanya masih pelajar. Kondisi korban sudah membaik, sudah kembali sekolah,” ungkapnya.

Ketika ditanya dari mana anggota gangster ini mendapatkan sajam, AKP Margono menyebut anggota membelinya dari market place, dan sebagian pinjam ke temannya. Mayoritas sajam yang mereka bawa adalah celurit.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkas AKP Margono. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelarian Berakhir di Lampung, Pria Mojoagung Pembunuh Istri Siri Akhirnya Ditangkap Polisi

Kriminal

Berpura-pura Beli HP, Pelaku Pemerasan Ditangkap Jatanras Polres Mojokerto

Kriminal

Identitas Mayat dibawah Jembatan Ngrame Pungging Mojokerto Ternyata Orang Nganjuk

Kriminal

Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Kriminal

Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto

Kriminal

Pelaku Pengroyokan Pegawai PLN Yang Sempat Buron Dibekuk Polsek Sooko

Kriminal

Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu
?>