Home / Kriminal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Utama

Foto. Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Jombang, indexberita.com Sat Reskrim Polres Jombang dan Polsek Mojoagung meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota yang meresahkan masyarakat karena konvoi sambil menenteng senjata tajam (sajam). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan 2 remaja.

 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan gangster Oknum Selatan Kota bergerak ke Kecamatan Mojoagung karena janjian tawuran dengan gangster lain. Karena gangster lawannya lebih dulu bubar, mereka lantas konvoi sambil menenteng sajam di Jalan Raya Desa Gambiran, Mojoagung pada Rabu (2/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pengedar Diamankan

 

Pihaknya pun menggelar penyelidikan karena aksi gangster asal Kecamatan Jombang itu viral dan meresahkan masyarakat. Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

“Ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan di Tembelang, Jombang pada 21 September 2024,” terangnya saat Konpers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (8/10/2024).

 

Ketujuh pelaku, lanjut AKP Margono, semuanya warga Jombang. Yaitu AN (15), GAR (17), DDP (14), MHF (16), IK (13), MK (15), FAS (16). Sedangkan F (15) hingga kini masih buron. Mereka berasal dari satu sekolah yang sama di Kota Jombang.

READ  Kerja Tak Sesuai Target, Korban Marah - Pelaku Balas dengan Pembunuhan

 

“Satu pelaku inisial IK usianya di bawah 14 tahun sehingga kami titipkan ke Dinsos Jombang. Yang 6 kami tahan di Rutan Polres Jombang,” jelasnya.

 

AKP Margono menjelaskan, gangster Oknum Selatan Kota mengeroyok MRN (16) dan ARF (16) di jalan depan RS Al Aziz, Tembelang, Jombang pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kedua korban mengantar teman perempuannya pulang.

READ  Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas

 

“Satu korban mengalami Luka lebam di wajah, satunya luka robek di wajah, keduanya masih pelajar. Kondisi korban sudah membaik, sudah kembali sekolah,” ungkapnya.

Ketika ditanya dari mana anggota gangster ini mendapatkan sajam, AKP Margono menyebut anggota membelinya dari market place, dan sebagian pinjam ke temannya. Mayoritas sajam yang mereka bawa adalah celurit.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkas AKP Margono. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang
Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Kriminal

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kriminal

Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto. 

Kriminal

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Kriminal

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak hingga Luka Parah, Polisi Bertindak

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Ungkap Beragam Kasus Pencurian, Belasan Pelaku Diamankan
?>