Home / Uncategorized

Sabtu, 1 Juni 2019 - 07:39 WIB

Dua Pasangan Bukan Suami Istri,Indihoi Di Hotel Di Gerebek Polisi

MOJOKERTO SorotIndoMedia.com Nasib yang di alami AG berstatus Duda muda asal Desa Sampang Agung Mojokerto merasa di bujuk rayu oleh perempuan bersuami asal Dusun Tumpang Sari Desa Jiyu Kecamatan Kutorejo bernama S sehingga AG di paksa di ajak ketemuan di salah satu Hotel Centong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.

Kemudian S dan AG pada hari Kamis(30/05) sekira pukul 07:00 Wib cek in di Hotel Centong kamar No.2 selang 4 jam lamanya S dan AG berada dalam kamar hotel terjadilah pengerebekan dari satuan Reskrim Polsek Gondang adanya ada pelaporan dari Suami S .

Kemudian saat itu juga AG bersama S di bawa ke kantor polisi polsek Gondang untuk di mintai keterangan perihal hubungan perselingkuhan mereka,dan sesuai kesepakan mereka,baik dari keluarga S dan AG,untuk di selesaikan secara kekeluargaan.

Dari pengakuan AG saat di konfirmasi awak media di tempat kerjanya Jum,at(31/05) AG mengatakan, awal dari kronologi pengrebekan di salah satu hotel Centong Gondang Mojokerto,
saat AG kenal dengan S ini hampir 1 tahun lebih.

READ  Apresiasi dan Kolaborasi: Turnamen Futsal P4MU & Penghargaan Mitra Mata Undaan di HUT P4MU ke-109

“Tapi saya sedikit menghindar di karenakan S ini masih berstatus punya Suami ,tetapi dalam 1 minggu ini S selalu menelepon saya mengajak ketemuan.Dan dia memaksa ketemu di Hotel Centong,”ujar AG

AG juga menuturkan,dia terpaksa mau di ajak ke hotel sama S dikarenakan S bilang sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Mojokerto.

“Saya percaya dia mau gugat cerai karena S menujukan bukti surat pendaftaran gugat cerai dari Pengadilan Agama(PA),”Jelasnya.

Pengrebekan di hotel Centong ini dilakukan petugas Polisi Sektor Gondang bersama Suami S,sekira Pukul 11:30 wib.

Kemudian mereka di bawah ke Mapolsek Gondang untuk mediasi.Setelah mediasi di kantor Polsek Gondang,dari Hasil mediasi disepakati menyelesaikan dengan cara kekeluargaan ketiga orang ini Suami S ,AG dan S sendiri,mereka sepakat membuat surat pernyataan yang intinya AG tidak mengulangi perbuatanya lagi,serta siap membayar denda dari perbuatannya tersebut sebesar Rp.12,5 juta dari semula yang di minta oleh suami S yaitu Rp 25 juta tapi AG merasa keberatan.

READ  Peringatan BBGRM XVI dan HKG PKK ke-47 Tahun 2019 Kabupaten Mojokerto Penuh Parade Hasil Bumi dan Inovasi Teknologi Tepat Guna

“Saya keberatan kalau di denda Rp.25 juta, karena saya juga tidak sendirian yang melakukan perbuatan mesum ini ,kita melakukan bersama S,jadi saya minta S juga di denda akhirya sepakat Rp 12,5 juta,”kata AG.

Akhirnya dengan mediasi yang cukup rumit AG merasa tertekan dan gugup kemudian menanda tangani surat peryataan tersebut,karena AG tidak bisa membayar denda saat itu juga,kemudian suami S meminta jaminan berupa kedaraan sepeda montor milik AG,sebagai jaminanya, dan saat ini kendaraan sepeda motor Susuki Satria F milik AG disita suami S.

AG mengatakan, berjanji dalam tempo 5 hari baru bisa bayar denda yang diminta suami S,karena masih mencari uang.

“Saya cari uang dulu,dari mana uang sebesar itu wong saya hanya buruh pabrik,tapi saya sebenarnya keberatan kendaraan saya di sita suami S,padahal di dalam surat ini tidak ada isi tulisan tentang penyitaan sepeda motor,”pungkanya.

Kanit Reskrim Polsek Gondang Tony Hadi Priyanto,saat di konfirmasi,Jum’at(31/05) mengatakan memang benar ada pengrebekan di hotel Centong oleh anggota Polsek Gondang.

READ  PIJAR ASI, Inovasi Puskesmas Blooto Tingkatkan Capaian ASI Eksklusif

“Anggota kita sedang patroli tiba tiba ada seorang pria minta tolong untuk mengerebek istri nya yang sedang bersama laki-laki lain cek in di kamar No 2 Hotel Centong,”jelasnya.

Menurut Tony,dari Hasil mediasi antara ke 3 orang ini sudah sepakat ,dan AG Sanggup bayar Rp.12,5 juta,sesuai dengan isi surat pernyataan yang di tulis.

Saat awak media menanyakan isi surat pernyatan tindakan di duga pasangan selingkuh dengan Suami S,kepada Kanitreskrim Polsek Gondang Ipda Tony,mengatakan tidak tau isi surat pernyatanya karena mereka sendiri yang membuat di dalam kantor Polsek Gondang.

Masih kata Tony untuk mediasi itu surat pernyataan di bawa suami S kita tidak ada arsipnya.

“Mas saya tidak megang apa apa sebagai pengayom pelindung masyarakat seharusnya surat pernyataan itu setidaknya ada di polsek untuk buat berkas padahal urusan ini belum selesai,untuk mediasi selanjutnya kita datangkan lagi ke 3 orang i (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pantau Proses Pembelajaran dan Cegah Bullying, Dinas P dan K Kota Mojokerto Pasang CCTV di Sekolah

Pemerintah

DPRD Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Uncategorized

Bentuk Generasi Muda Berkarakter Danpos Ramil Bina Wasbang Di SMPN 2 Mojoanyar

Pemerintah

Ning Ita Sidak Dapur MBG Usai Lebaran, Pastikan Mutu Makanan Pelajar di Kota Mojokerto Tetap Terjaga

Uncategorized

Olahraga Mandiri, Rutinitas Prajurit Korem 082 CPYJ di Pagi Hari

Pemerintah

Komisi VII DPR RI Kunjungi Sentra IKM Batik Maja Barama Wastra Kota Mojokerto

Uncategorized

Barracuda Tak Pantang Menyerah ,Pertanyakan Dana Reklamasi Galian C

Uncategorized

Curi Kotak Amal di Masjid Trowulan, Dijebloskan Tahanan Polres Mojokerto
?>