Home / Pemerintah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:14 WIB

4,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Komit Berantas Peredaran Rokok Tanpa Cukai

MOJOKERTO .Indexberita.com Pemerintah Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 4.966.768 batang rokok ilegal, Kamis (23/10/2025) pagi, di halaman Balai Kota Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa kegiatan serupa juga dilakukan di beberapa daerah lain, termasuk Surabaya dan kabupaten/kota lain di Jatim. Ia menyebut, khusus di Kota Mojokerto, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai hampir 5 juta batang hasil penindakan periode Mei hingga Juli 2025.

READ  Raperda Perubahan APBD Kota Mojokerto 2025 Resmi Disetujui Dewan

“Kalau dihitung total hingga triwulan ketiga tahun ini, penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Timur sudah mencapai 160,2 juta batang. Jumlah ini luar biasa besar dan tentu menjadi perhatian bersama,” ujar Untung.

 

Ia menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar urusan penindakan, tetapi juga tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Diharapkan, jumlah peredaran rokok tanpa cukai dapat terus menurun melalui edukasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Dr. Rachmad Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si., menegaskan komitmen Pemkot Mojokerto dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, upaya ini tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pendidikan dan perlindungan masyarakat.

READ  Tingkatkan Keamanan Siber, Agen CSIRT Kota Mojokerto Ikuti Pelatihan Teknis Tanggap Insiden Siber

“Negara tidak hadir untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menata agar semuanya tertib dan adil. Rokok tanpa pita cukai itu dilarang karena melanggar aturan fiskal dan berpotensi merugikan negara. Ini bukan sekadar soal rokok, tapi soal kejujuran dan keadilan,” tegasnya.

 

Rachmad juga menjelaskan bahwa rokok ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun, serta mengancam industri rokok resmi yang selama ini patuh terhadap peraturan dan membayar pajak.

Selain itu, ia menyoroti bahwa pada tahun 2025, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Mojokerto mencapai Rp38,6 miliar, yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, penegakan hukum, serta bidang kesehatan.

READ  Bupati Mojokerto Resmikan Aula Desa Klinterejo

“Dana ini bukan hadiah, tetapi hak daerah yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujarnya.

 

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini menjadi simbol nyata komitmen Pemkot Mojokerto bersama Bea Cukai dalam menjaga integritas, ketertiban, dan keadilan ekonomi di wilayahnya.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Semoga langkah hari ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga Kota Mojokerto tetap bersih dari peredaran barang ilegal,” tutup Wakil Wali Kota.(Syim/ADV)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Ajak Masyarakat Semarakkan SOMA Nite Run, Mas Pj Ali Kuncoro: Dijamin Seru Telusuri Jejak Sejarah Kota Mojokerto dengan Berlari

Pemerintah

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Sidoarjo Gelar Sosialisasi dan Senam Bersama

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan UHC Kategori Utama, Mas Pj: Kesehatan dan Pendidikan Jadi Clarity Of Vision Kami untuk Songsong Indonesia Emas 2045*

Pemerintah

CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung.

Pemerintah

DPRD Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Pemerintah

Audensi, PJ Wali Kota Siap Mendukung Program  PWI Mojokerto Raya

Pemerintah

Lomba Patrol Ramadhan Kota Mojokerto Meriahkan Tradisi Kesenian Leluhur

Pemerintah

Pemkab Mojokerto Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna
?>