MOJOKERTO .Indexberita.com Pemerintah Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 4.966.768 batang rokok ilegal, Kamis (23/10/2025) pagi, di halaman Balai Kota Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa kegiatan serupa juga dilakukan di beberapa daerah lain, termasuk Surabaya dan kabupaten/kota lain di Jatim. Ia menyebut, khusus di Kota Mojokerto, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai hampir 5 juta batang hasil penindakan periode Mei hingga Juli 2025.
“Kalau dihitung total hingga triwulan ketiga tahun ini, penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Timur sudah mencapai 160,2 juta batang. Jumlah ini luar biasa besar dan tentu menjadi perhatian bersama,” ujar Untung.
Ia menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar urusan penindakan, tetapi juga tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Diharapkan, jumlah peredaran rokok tanpa cukai dapat terus menurun melalui edukasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Dr. Rachmad Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si., menegaskan komitmen Pemkot Mojokerto dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, upaya ini tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pendidikan dan perlindungan masyarakat.
“Negara tidak hadir untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menata agar semuanya tertib dan adil. Rokok tanpa pita cukai itu dilarang karena melanggar aturan fiskal dan berpotensi merugikan negara. Ini bukan sekadar soal rokok, tapi soal kejujuran dan keadilan,” tegasnya.
Rachmad juga menjelaskan bahwa rokok ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun, serta mengancam industri rokok resmi yang selama ini patuh terhadap peraturan dan membayar pajak.
Selain itu, ia menyoroti bahwa pada tahun 2025, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Mojokerto mencapai Rp38,6 miliar, yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, penegakan hukum, serta bidang kesehatan.
“Dana ini bukan hadiah, tetapi hak daerah yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujarnya.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini menjadi simbol nyata komitmen Pemkot Mojokerto bersama Bea Cukai dalam menjaga integritas, ketertiban, dan keadilan ekonomi di wilayahnya.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Semoga langkah hari ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga Kota Mojokerto tetap bersih dari peredaran barang ilegal,” tutup Wakil Wali Kota.(Syim/ADV)