Home / Hukum

Kamis, 21 Januari 2021 - 01:22 WIB

Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Foto.Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Foto.Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Foto.Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Mojokerto,Indexberita.com Terus di lakukan Polresta Mojokerto Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Rabu (20/01/2021) pagi.

Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.

READ  Bandel ,Tak pakek Masker Pengendara Motor Terjaring Operasi Yustisi

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kasiwas Polres Mojokerto Kota, Iptu Sarji.

Dalam arahannya, Iptu Sarji yang juga nertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Terdapat dua titik lokasi yang menjadi sasaran petugas. Operasi dilakukan secara stasioner di Simpang 4 Tribuana Tunggadewi dan Simpang 4 PMI, Jalan Hayam Wuruk.

READ  Tak Mengenal Lelah, Pamor Keris Polresta Mojokerto Beri Himbauan Prokes ke Pengunjung Sunrise Mall

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 21 orang, dengan rincian 9 orang terjaring di simpang empat Tribuana Tunggadewi dan 12 orang terjaring di Simpang empat PMI.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Rabu (20/01/2021) pagi, juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.

READ  Kapolresta Mojokerto Tindak Tegas 155 Orang pelanggar Prokes

Petugaa menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 30 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 5orang, Jetis 5 orang, Gedeg 5 orang, Kemlagi 5orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 51 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Senin malam.

Share :

Baca Juga

Hukum

MUI Kota Mojokerto Dukung Pemerintah FPI Di Bubarkan

Hukum

Hari Hemofilia Kapolresta Mojokerto Donor Darah Bersama Walikota

Hukum

Ditengah Pandemi Covid-19, Dirnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.

Hukum

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polres Mojokerto Berhasil Ungkap 6 Kasus Besar

Hukum

Jelang Perayaan Paskah, Polres Mojokerto Kota Optimalkan Keamanan

Hukum

Cegah Kebakaran Hutan,Polresta Mojokerto Gelar Apel Bersama

Hukum

Pemudik Asal Jombang Putar Balik Karena Tak Bawa Surat Kelengkapan Bebas Covid-19 Di Pos Penyekatan Simongagrok.

Hukum

Polresta Mojokertokota Menggelar Upacara Sertijab Wakapolres
?>