Home / Hukum

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 05:36 WIB

Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

Foto.Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

Foto.Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

Foto.Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

MALANG* – Kebiasaan perbuatan cabul sang oknum pelatih Taekwondo berinisial MR (25) di Malang ini akhirnya terungkap setelah korban pertama yang sebelumnya sempat menjadi pacar MR melapor ke Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik mengatakan kejadian berawal pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 saat korban pertama berinisial ES berusia 17 tahun.

“Korban dan pelaku saat itu menjalin hubungan Pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu cabang klub Olah Raga beladiri Taekwondo,” ujar Iptu A. Taufik saat melakukan press conference di lobi Mapolres Malang, kemarin Jumat (19/08).

READ  Berkas dan Tersangka Pembunuham SMP1 Kemlagi diLimpahkan Kejaksaan Negri Mojokerto Kota

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi lanjut Iptu Taufik, pada awalnya Pelaku MR (25) menjalin kumunikasi baik kepada keluarga korban ES, sehingga mereka mempercayai Pelaku.

“MR sering mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dan meyakinkan Korban dengan janji-janji manis yang diberikan,”kata Iptu Taufik.

Sementara itu kasus ini terungkap ketika ada korban lain yang terlibat dalam aksi bejat oknum pelatih taekwondo berinisial MR ini. Sehingga korban ES tidak terima dan cemburu. Korban lantas melapor ke Polisi.

Setelah dilakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban lain selain ES,didapat keterangan bahwa Pelaku juga melakukan perbuatan asusila kepada muridnya dengan cara meraba bagian vital para Korbannya.

READ  Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban,”kata Iptu Taufik.

Karena para korban tidak terima mereka melaporkan kepada Ketua KONI Kabupaten Malang, lantas memberikan sanksi berupa skorsing terhadap MR.

Tak puas, para korban yang juga murid pelaku, meminta bantuan pendampingan LSM guna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.

READ  Berbagi di Bulan Suci, Kapolresta Mojokerto Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Sudah ditindaklanjuti untuk proses hukum dan MR sudah kami lakukan penahanan,”lanjut Iptu Taufik.

Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam Hukuman Pidana penjara paling singkat Lima Tahun dan paling lama Lima Belas Tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” pungkas Iptu Taufik.

Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik juga menghimbau, kepada siapapun yang merasa menjadi Korban dari perbuatan Pelaku MR silahkan untuk melapor kepada Polres Malang utamanya Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang. (**19/TF)

Share :

Baca Juga

Hukum

Patroli Skala Besar Dan Rapid Test On The Spot Polres Mojokerto

Hukum

Begini Penjelasan Kasat Reskrim Empat Orang Ngaku Polisi di Amankan Polres Mojokerto.
Anggota Polres Mojokerto Mendapatkan Santunan dari Asabri

Hukum

Anggota Polres Mojokerto Mendapatkan Santunan dari Asabri

Hukum

Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Hukum

Kapolres Mojokerto Lakukan Koordinasi Dengan Ulama Mojokerto Jelang Malam Takbir dan Hari Idhul Fitri

Hukum

Danrem 082/CPYJ Bantu 200 Zak Semen Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Kedatangan Waka Polda Jatim Cek Pos Pam Di Rest Area 725A
Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Dan Wawali Kota Mojokerto Cek Kesiapan Posko Tanggap Bencana Dan Dapur Umum

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Dan Wawali Kota Mojokerto Cek Kesiapan Posko Tanggap Bencana Dan Dapur Umum
?>