Home / Hukum

Jumat, 26 Maret 2021 - 07:27 WIB

Dua Kali Kirim Tahu Brontak Isi Sabu – Sabu Seoarang Pemuda Di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto

Foto.Dua Kali Kirim Tahu Brontak Isi Sabu - Sabu Seoarang Pemuda Di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto

Foto.Dua Kali Kirim Tahu Brontak Isi Sabu - Sabu Seoarang Pemuda Di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto

Foto.Dua Kali Kirim Tahu Brontak Isi Sabu – Sabu Seoarang Pemuda Di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Terungkapnya peredaran Narkotika dalam lapas Mojokerto lewat media tahu isi oleh pihak Lapas Mojokerto yang kerja sama dengan Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto ternyata itu adalah yang kedua kalinya.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi yang di dampingi Kalapas IIB Mojokerto, mengungkap Penyelundupan Sabu – Sabu dengan motiv di masukkan ke gorengan tahu isi di Lapas IIB Mojokerto.

READ  Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan

Kapolresta juga mengatakan bahwa pengiriman jenis sabu ke lapas Mojokerto ini adalah yang Kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku dan terungkapnya pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut, “Ini berawal dari adanya kecurigaan oleh petugas Lapas terhadap seorang ibu berinisial AF yang secara ketepatan membesuk putranya yang juga terpidana narkotika dan berinisial FA,” ungkapnya.

Kemudian kalapas menghubungi Satres Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengeledahan. “Dan benar saja dari pengeledah di temu barang bukti banyak Beberapa golongan yang sudah diselipkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 dan dari 10 menit itu berat totalnya adalah 6,76 gram” Kata Deddy Supriadi Kapolresta Mojokerto.

READ  Pupuk Kedisiplinan, Anggota Polresta Mojokerto di Lakukan Gaktibplin

Dari hasil interogasi terhadap seorang ibu tadi, bahwa dia tidak mengetahui bahwasannya titipan tersebut adalah tahu isi berisi sabu. Kemudian dipertanyakan kepada Ibu tersebut bahwa yang menitipkan adalah tersangka berinisial VARD yang berusia 22 tahun dan secara kebetulan juga kakaknya AF yang berinisal ALD juga merupakan terpidana narkotika di Lapas tersebut.

READ  Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

“Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka berinisial VARD dan dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berada di kecamatan sooko dan dihasilkan adanya temuan petugas yaitu sebanyak 25 botol dengan isi satu botolnya adalah 1000 butir. Kemudian di samping itu juga ditemukan adanya sabu-sabu seberat 0,28 gram,” pungkasnya.

“Atas perbuatan tersangka ketiganya diterapkan pasal 114 ayat 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual menerima atau menjadi perantara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun” Tambah Kapolresta Mojokerto(Syim/Bang)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tak Mengenal Lelah, Pamor Keris Polresta Mojokerto Beri Himbauan Prokes ke Pengunjung Sunrise Mall

Hukum

Pemudik Asal Jombang Putar Balik Karena Tak Bawa Surat Kelengkapan Bebas Covid-19 Di Pos Penyekatan Simongagrok.

Hukum

Aksi Personel Polresta Mojokerto Bantu Kendaraan Warga yang Mogok

Hukum

Ketua Rois NU Kecamatan Jetis Mendukung Penuh Polri Terkait Kasus HRS

Hukum

Polsek Prajurit Kulon Terus Lakukan Operasi Yustisi Di Sejumlah Warung Angkringan

Hukum

Siap Dijual Malam Takbiran, 2.237 buah mercon Berhasil Diamankan Polres Mojokerto

Hukum

Inilah Yang Dilakukan Polresta Mojokerto Di Hari Ke Tujuh Terkait Pembunuhan Terapis Pijat.

Hukum

Terpantau CCTV, Dua Jambret Asal Pasuruan Di Ringkus Polres Mojokerto
?>