Home / Daerah

Senin, 26 April 2021 - 11:24 WIB

Bupati Mojokerto Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H

Foto.Bupati Mojokerto Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H

Foto.Bupati Mojokerto Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H

Foto.Bupati Mojokerto Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Larangan Mudik Resmi Berlaku Mulai 22 April-24 Mei 2021 Pemerintah Republik Indonesia melalui adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13/2021, resmi mengeluarkan larangan mudik mulai tanggal 22 April-24 Mei 2021 demi menghindari risiko lonjakan kasus Covid-19. Aturan tersebut kembali ditegaskan bersama dalam kegiatan apel kesiapan pengamanan larangan mudik menjelang hari raya Idulfitri 1442 H, Senin (26/4) pagi di Halaman Mapolres Mojokerto. Apel dipimpin Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander serta Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto.

READ  Upacara Hari Jadi Provinsi Jatim, Dandim 0815 Mojokerto Bacakan Amanat Gubernur

“Saya ingin menekankan beberapa poin penting pagi ini. Laksanakan deteksi dan intervensi dini serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi. Lakukan koordinasi intens dengan stakeholder terkait, dan mohon jalankan tugas dengan tetap memperhatikan kesehatan. Jangan lupa terus waspada di masing-masing pos,” pesan Bupati Ikfina dalam arahannya.

READ  Naik Becak dan Diiringi Hadrah, Wartawan JTV Ini Kembalikan Formulir Pendaftaran Ketua PWI Mojokerto

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menemui awak media, menambahkan bahwa Polres Mojokerto akan melakukan penyekatan di tiga titik wilayah hukum Polres Mojokerto (Trawas, Trowulan dan Ngoro) dan menyediakan 236 Kampung Tangguh Semeru untuk warga yang terbukti melakukan mudik di Kabupaten Mojokerto.

READ  Lomba Tari Remo Dan Fotografi Komsos Kreatif Kodim 0815, Ini Pemenangnya

Selain itu, Polda Jatim dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik melaksanakan beberapa kegiatan antara lain Operasi Keselamatan Semeru 2021 mulai 12-25 April 2021, serta peningkatan kegiatan rutin mulai 26 April-5 Mei 2021 dengan tujuan melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan di kabupaten, kota dan provinsi. Tujuh titik lokasi penyekatan antara Jawa Timur dengan Jawa Tengah, serta Jawa Timur dengan Bali.(Syim/ADV)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Korem 082/CPYJ gelar Sosialisasi Ketahanan Pangan

Daerah

Personel Korem 082/CPYJ Ikuti Sosialisasi PT. Asabri (Persero) dan BRI

Daerah

Komunitas CFC Berkah Bhaksos Pada Anak Yatim Piatu Di Tiga Tempat .

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 38 Pejabat Administrator dan Pengawas Kab. Mojokerto

Daerah

Danrem 082/CPYJ berikan sambutan Pada pembukaan Karya Bakti Skala Besar di Wilayah Kodim 0813/Bojonegoro

Daerah

Tepis Isu Hoax, Pabung Kodim 0815 Mojokerto Bekali Wasbang Bagi Pelajar

Daerah

Pelihara Sikap Toleransi, Korem 082/CPYJ Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Daerah

Pemdes Kalangsemanding Tidak Mengetahui Data Double BPNT Dan BLT DD
?>