Home / Hukum

Senin, 3 Mei 2021 - 07:46 WIB

Siap Dijual Malam Takbiran, 2.237 buah mercon Berhasil Diamankan Polres Mojokerto

Foto.Barang bukti petasan yang di amankan

Foto.Barang bukti petasan yang di amankan

Foto.4 Tersangka peracik petasan di amankan

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Polres Mojokerto menggelar konferensi pers kasus Home Industry petasan di depan kantor Mapolres Mojokerto Senin(3/5/2021) siang

Dari beberapa tersangka, pada tanggal 24 april 2021 Polres Mojokerto berhasil mengamankan 69,5 kg bubuk petasan dan 2.237 buah petasan dengan ukuran diameter bervariasi mulai 9 cm, 7 cm, 4 cm dan 2 cm.

Kapolres mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, terungkapnya home industry mercon ini berkat informasi dari masyarakat. Berawal pada tanggal 24 April 2021, anggota polres Mojokerto melakukan pengamanan di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), salah satunya di kecamatan Jatirejo.

“Di kecamatan jatirejo kami melakukan pengungkapan yang dipimpin Kasatreskrim, kami mengamnkan satu tersnagka atas nama cak mul, sebagai orang yang bisa meracik bahan bahan tersebut untuk menjadi petasan dengan skala besar. Dan juga akan dijualnya barang barang tersebut malam takbiran,” ujarnya.

READ  Kapolda Jatim Berikan 250 Unit Sepeda Motor dan 2 Unit Ambulance Demi Menunjang Kinerja Babinkantibmas

Tersangka atas nama Cak Mul tersebut juga menjadi korban dari petasan. Sebab tangan kiri tersangka terpaksa diamputasi akibat ledakan mercon saat meracik mercon. Dari tangan tersangka diamankan 25 kg belerang, 25 kg potassium, 2 kg serbuk brown, 100 lembar kertas sumbu dan 1 kg serbuk sendawa.

Dari penangkapan saudara Cak Mul, lantas dilakukan pengembangan sehingga kembali diamankan tersangka atas nama Suwono yang memiliki kemasan plastic 1 kg, dan 57 kg yang siap edar. Dari keterangan tersangka, Bubuk petasan dibeli dari daerah pasar Turui Surabaya.
.
“Jadi barang barang ini siap edar dan akan dijual ke masyarakat,, benda atau petasan itu bisa melukai seseorang seperti bom tangan, atau bom ikan atau bom bondet yang ada di wilayah Jawa Timur,” imbuh AKBP Dony Alexander.

READ  Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu

Kemudian Polres Mojokerto melakukan pengembangan, dari kecamatan Ngoro dan Sooko didapatkan lagi tersangka di wilayah Puri atas nama saudara Rohhib dengan barang bukti sebanyak 11 kg bubuk petasan, 1,5 kg serbuk petasan dalam kemasan plastic serta 172 buah petasan siap ledak. Masing masing ukuran petasan itu 9 cm, 7 cm, 4cm dan 2 cm.
“Total keseluruhan yang kami amankan berjumlah 69,5kg black powder, serta sebanyak 2.237 buah petasan siap jual dan siap meledak dengan berbagai ukuran mulai diameter 9 cm, 7cm, 4cm dan 2 cm, semua petasan itu sudah siap dijual ke tengah masyarakat,”ujar AKBp Dony Alexander.

Foto.Barang bukti petasan yang di amankan

Dalam konferensi pres tersebut juga dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti petasan. Kapolres Mojokerto mengucapkan terimakasih atas informasi darui masyarakat sehingga pihaknya dapat melakukan tindakan dalam rangka menciptakan kemanan ketertiban kenyamanan dan kekhusyukan warga masyarakat di bulan suci Ramadan ini,”pungkasnya.(Syim)

READ  Kapolres Mojokerto Ikut Memasak dan Memungkus Makanan di Dapur Umum Segoro Agung Trowulan

Share :

Baca Juga

Hukum

Safari Sholat Jum’at, Kapolresta : Berikhtiar dan Patuhi Prokes Untuk Melawan Covid-19

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau PPKM Mikro Desa Mojodadi, Kadesnya Mantan Buser Polisi

Hukum

Kapolresta Mojokerto dampingi Walikota Tinjau Gereja dan Sapa Jemaat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Serahkan Hadiah Kampung Tangguh Dan Penyerahan Rompi Relawan
Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi di Ketua MUI dan Mohon dukungan Ops Ketupat diberikan keamanan
245 Pelanggar Tilang Terjaring Operasi Zebra Semeru Satlantas Polresta Mojokerto

Hukum

245 Pelanggar Tilang Terjaring Operasi Zebra Semeru Satlantas Polresta Mojokerto

Hukum

Polresta Mojokerto Ciduk 86 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
?>