Home / Hukum

Kamis, 14 Oktober 2021 - 21:29 WIB

Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H, didampingi Kasat Samapta Dan Kasi Humas Polresta Mojokerto. Melaksanakan kegiatan konferensi pers, tindak pidana ringan atau tipiring miras, bertempat di joglo Sabhara Polresta Mojokerto, Kamis (14/10/2021) Sore.

Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) yang berjenis arak bali, yang disita dari tersangka SC (LK), 32 Pekerja swasta asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang ditangkap saat melakukan transaksi jual beli miras mengunakan sistem COD dengan pelanggan di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.

READ  Gelar Konferensi Press Akhir Tahun 2022,Polres Mojokerto musnahkan Puluhan Miras, Narkoba Serta Knalpot Brong

Sebanyak 387 botol miras yang terdiri dari 142 botol arak bali Flame brush 600 ml, 115 arak bali natural 600 ml, 29 arak bali 1,5 L, 44 arak bali Bluberry 600 ml, 57 arak bali pandan 600 ml.

READ  Desa Temon ,di Mojokerto Diguncang Dugaan Kecurangan Pemilu: Bawaslu Diminta Tindaklanjuti

”Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras, dan masih akan ke jringanjringan yang mndistribusikan miras sampai ke induster”. Kata Kapolresta Mojokerto

Kapolresta mojokerto menghimbau agar masyarakat kota mojokerto meninggalkan minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah, apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat.

READ  Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

“Pelaku bisa dijerat dalam pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang pengawsan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan penjara, denda paling banyak Rp 50 juta”. Tutup Kapolres (RS/ND/HMS)

Share :

Baca Juga

Hukum

Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Hukum

Laporkan Pabrik Roti,Barracuda: Hati-Hati Makanan Tanpa Ijin Edar

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto  Bagikan Masker Sebanyak 500 Pada Para Penguna Jalan 

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sosialisasikan Dipa dan Penandatanganan Pakta Integritas TA 2021

Hukum

Taati Prokes ,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Pagi Dan Malam
Tercatat 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Sejumlah 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Semeru Di Desa Bendung Jetis

Hukum

Hari Ke Tiga, Forkopimda Kota Mojokerto Safari Ramadhan Beri Bantuan Mushola dan Lansia
?>